Bidik86.com || Mojokerto Kota – Berdasarkan undang-undang kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Sesuai narasumber berinisial mjt untuk mengurus SIM A di kenakan anggaran 1.050.000 dengan uraian 250 untuk sertifikat mengemudi , 800 ribu untuk menguruskan atau pembuatan SIM A . dengan tinggi nya biaya maka, Samsat, polres Mojokerto kota, untuk pembuatan SIM di duga Masih mengunakan calo . bagi perpanjangan STNK boleh saja, mengunakan biro jasa, namun tidak diperbolehkan bagi mereka yang ingin memperpanjang dan membuat SIM baru .
Sanksi untuk menggunakan jasa calo mengurus SIM adalah Pasal 368 KUHP, baik untuk pemohon maupun calo.
berdasarkan : undang- undang nomer 2 Tahun 2002
undang-undang nomer 22 tahun 2009
Perpol RI nomer 5 tahun 2021
Perpol RI nomer 2 tahun 2023
bagi pemohon SIM A dan baru tidak perlu melampirkan sertifikat mengemudi . berdasarkan TT Kapolri ST./2350/×/YAN.1.1.2024 tanggal 23 Oktober 2023
sedangkan Samsat polres Mojokerto kota tetap melampirkan sertifikat mengemudi . ini sama saja mempersulit pelayanan masyarakat dalam mengurus dan pembuatan SIM A dan baru . hal ini di duga kuat memakai calo.”(team)