spot_img
23.5 C
Indonesia
Rabu, Desember 3, 2025
spot_img

Bank PANIN di gugat di pengadilan negeri Gresik, di duga gelapkan sertifikat milik nasabah atas nama Mulyo Cipto amin

Bidik86.com || Gresik – Bank panin surabaya di gugat di pengadilan Gresik, di duga gelapkan sertifikat nasabah atas nama Molyo Cipto amin. Pasalnya dalam transaksi simpan pinjam
Bank panin membuat pelanggaran melawan hukum .
Hal ini yang di alami oleh nasabahnya yang pinjam kredit atas nama mulyo cito amien. pada tahun 2016 pinjaman sebesar 1.650.000.000 yang aset yang di jaminkan oleh pemilik senilai 4.000.000.000.(4 milyar)

Dalam transaksi kredit pelunasan mencapai kurun waktu 15 tahun . tetapi dalam waktu masih aktif kredit yang ke 8 tahun tiba-tiba bank panin menjual aset agunan nasabahnya, atas nama bapak Mulyo cito amien tanpa pemberitahuan secara tertulis pada nasabah . Rumah yang di agun kan juga di bongkar tanpa sepengetahuan nasabah terlebih dulu yang masih pergi ke luar kota.

Dalam perjanjian yang masih aktif bank panin sudah melakukan pelanggaran melawan hukum. Karena diduga mengelapkan sertifikat atas nama Mulyo Cipto amin ini sudah keterlaluan . Nasabah yang aktip dalam pembayaran kredit serta lancar selama 7 tahun .kini dalam transaksi waktu kredit yang ke 8 tahun saat itu ada covid 19 jadi nasabah tidak bisa bayar .

Tanpa ampun bank panin langsung menjual aset yang di agun kan untuk mencari keuntungan sendiri,karena aset yang di jaminkan dengan harga 4 M,sedangkan nasabah hanya pinjam 1.650.000.000. Dengan perilaku seenaknya, bank panin ini
menunjukan bukti melanggar melawan hukum serta mengelapkan sertifikat di agun kan,bank Panin harus mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum .

(Tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments