Bidik86.com || Gresik – Limbah bahan berbahaya beracun (B3), masih menjadi persoalan serius, yang membayangi kualitas lingkungan di kawasan gresik . Terutama di wilayah perusahaan atau industri . Berdasarkan laporan fakta, ini menunjukkan bahwa, pengelolaan limbah cair industri masih jauh dari kata optimal.Jenis pencemaran terutama, air yang berasal dari limbah industri, sering kali tidak terdeteksi secara kasat mata. Air mungkin tampak jernih dan tidak berbau, namun tetap mengandung zat kimia berbahaya . Kejadian ini terdapat di Jl, KH,Imam syafi’i, RT 03, RW 01, Desa Pongangan Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, kamis 15/1/2026
Warga sekitar sangat resah, dikarenakan adanya pengusaha yang masih bekerja tanpa hiraukan kesehatan warga dan lingkungan sekitarnya . Bahkan diduga tidak berijin .Sudah beroperasi sekitar 2 tahun, pengolahan limbah milik H.Abdul majid sampai saat ini, belum mengantongi izin .Akibat pembuangan air limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3) dan di duga ilegal, dalam proses pengolahannya, sehingga bisa menyebabkan pencemaran serius pada sumber air, sungai, dan tanah, terutama sumur warga yang berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar .
Tim investigasi melakukan kunjungan ke kantor Desa di temui kaur perencanaan khoirul Huda . Saat dikonfirmasi dia mengatakan,” Memang ada laporan dari warga,tetapi saya tidak tahu adanya limbah berbahaya . Yang kena dampak limbah sudah masuk kewenangan RT setempat.” singkatnya
Baliyah selaku Ketua Rt 03 menambahkan kan ” Kami ada laporan dari warga sekitarnya bahwa, ada genangan air sampai di pemukiman / kost warga dan baunya sangat menyengat sekali, akhirnya segera menindaklanjuti aduan warga . Setelah saya cek ke lokasi memang benar adanya, bahan berbahaya beracun di pemukiman warga .lalu saya melaporkan kejadian ini ke Balai Desa, dikarenakan limbah tersebut berasal dari air cucian drum, yang berisikan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)atau kimia .
Saya juga menanyakan ke pemilik usaha pengelola limbah saudara Majid . Apakah anda sudah mempunyai izin…?? Dia menjawab, “usaha pengelola limbah seperti ini pakai izin ta pak” jawabnya .
Ketua menimpali semua usaha harus punya izin, apalagi anda usaha pengelola limbah tentunya harus berizin .
Tim investigasi melanjutkan penelusuran ke lokasi . Memang benar adanya, ada seorang pengusaha pengelolaan limbah milik saudara Majid . Pengelolaan di sekitar lingkungan warga sangat membahayakan untuk kesehatan jangka panjang . Karena air cucian limbah yang meluber masuk ke sumur warga .mungkin sekarang kelihatan tidak ada dampak, lambat Laun tapi pasti, akan mengakibatkan warga terjangkit suatu penyakit, akibat bahan berbahaya beracun tersebut .
Semua pejabat tutup mata, seakan tidak peduli kesehatan warga khususnya wilayah Gresik . Hal ini pemilik usaha pengelola limbah saudara Majid di duga tidak mengantongi izin Serta melawan hukum . Sesuai peraturan pemerintah nomer 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3).untuk itu pihak terkait harus segera bertindak tegas agar kesehatan warga bisa terselamatkan .
#Bidik86.com# mediahukumdankrimil#



