spot_img
24.1 C
Indonesia
Kamis, Januari 22, 2026
spot_img

Penyitaan Rokok Ilegal di Krian Diduga Tak Sesuai Prosedur, Izin Dipertanyakan….!!!!

Bidik86.com || Sidoarjo, –  22 Januari 2026 Menindaklanjuti pemberitaan mengenai penyitaan rokok yang diduga ilegal di wilayah Pasar Krian, berkembang sejumlah informasi dan dugaan di masyarakat bahwa proses penindakan tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta diduga tidak disertai kelengkapan izin resmi di lapangan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media di lokasi kejadian, saat dilakukan konfirmasi terkait dasar hukum, surat tugas, maupun izin pelaksanaan kegiatan, petugas yang berada di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud. Bahkan, ketika awak media menanyakan perihal perizinan dan legalitas kegiatan penindakan, petugas justru meminta agar konfirmasi dilakukan langsung ke kantor Bea Cukai Sidoarjo.

“Anda datang saja ke kantor Bea Cukai Sidoarjo di Juanda dan bisa temui bagian humas,” ujar salah satu petugas di lokasi kepada awak media.

Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan penyitaan tersebut, tidak terlihat adanya kehadiran unsur pengamanan wilayah setempat, seperti Polsek Krian maupun Satpol PP Kecamatan Krian, yang lazimnya terlibat dalam kegiatan penegakan hukum di ruang publik.

Lebih lanjut, salah satu pedagang di Pasar Krian yang enggan disebutkan identitasnya mengaku terkejut dengan adanya penindakan tersebut. Pedagang menyatakan tidak menerima pemberitahuan sebelumnya dan tidak mengetahui secara jelas dasar hukum tindakan yang dilakukan.

“Kami tidak tahu menahu. Tiba-tiba kami didatangi sejumlah orang yang mengaku dari Bea Cukai dan ada aparat TNI Polisi Militer (PM). Kami diminta data diri, lalu barang dagangan kami langsung disita,” ungkap pedagang tersebut kepada awak media.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serta perhatian dari berbagai pihak terkait transparansi, legalitas, dan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan penindakan hukum di wilayah Pasar Krian.

Para pedagang dan masyarakat berharap adanya penjelasan resmi, terbuka, dan proporsional dari instansi terkait guna memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat.

#Bidik86.com#

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments