spot_img
27.1 C
Indonesia
Jumat, Maret 13, 2026
spot_img

Persatuan jurnalis Gresik bersatu(PJGB) kawal sidak pengadilan negeri di duga bank Panin gelapkan SHM atas nama Molyo Cipto amin

Bidik86.com || GRESIK – Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu (PJGB) mengawal jalannya sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Gresik yang menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum oleh Bank Panin terhadap seorang nasabah bernama Mulyo Cipto Amin.

Sidang pemeriksaan setempat (PS) tersebut digelar pada Jumat (13/03/2026) di lokasi objek sengketa yang berada di Jalan KH Abdul Karim No.101, Kauman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Kehadiran PJGB dalam agenda tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen insan pers untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan.

Kuasa hukum Mulyo Cipto Amin, Moh. Iqbal Nurindra, SH., MH., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya menduga Bank Panin telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan agunan oleh kliennya.

Menurut Iqbal, kliennya merupakan nasabah aktif yang selama bertahun-tahun memenuhi kewajiban pembayaran kredit secara lancar.

“Nasabah ini telah membayar cicilan selama tujuh tahun tanpa masalah. Total sudah 84 kali angsuran dengan nominal Rp17.800.000 per bulan, sehingga jumlah pembayaran mencapai sekitar Rp1.495.200.000,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kredit yang diajukan oleh Mulyo Cipto Amin kepada Bank Panin sebesar Rp1,7 miliar dengan jaminan aset senilai sekitar Rp4,5 miliar. Namun pada tahun kedelapan, saat pandemi Covid-19 melanda dan kondisi ekonomi terguncang, nasabah mengalami kesulitan sementara dalam melakukan pembayaran.

Menurut Iqbal, alih-alih memberikan solusi restrukturisasi, pihak bank justru diduga mengambil langkah sepihak dengan menjual aset yang dijaminkan.

“Tanpa adanya kesepakatan yang jelas dan tanpa dasar perjanjian yang kuat, aset yang diagunkan justru dijual. Ini yang kami nilai sebagai tindakan melawan hukum dan bahkan diduga mengarah pada penggelapan sertifikat milik klien kami,” tegasnya.

Dalam persidangan, salah satu saksi berinisial SGT juga menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ia mengaku telah meneliti dokumen perjanjian kredit antara pihak bank dan debitur yang tercatat dalam perjanjian nomor 9 tahun 2020.

“Dalam perjanjian dari pasal 1 sampai pasal 9 tidak ada satu pun klausul yang menyebutkan bahwa sertifikat hak milik yang diagunkan dapat diperjualbelikan secara sepihak,” ungkap saksi tersebut saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Menurutnya, jika benar aset tersebut telah dialihkan atau dijual, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan karena dinilai tidak sejalan dengan isi perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Sementara itu, Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu (PJGB) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi pers dalam mengawasi proses hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

PJGB sendiri merupakan wadah para jurnalis dari berbagai media yang anggotanya merupakan putra-putri asli Kabupaten Gresik. Organisasi ini aktif dalam mengawal isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan keadilan sosial dan perlindungan masyarakat.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik perbankan yang dinilai merugikan nasabah. Proses persidangan di PN Gresik masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari para pihak.

PJGB menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments