Bidik86.com || Gresik – pengurukan di dusun wonokoyo tidak mengantongi izin sangat meresahkan warga . pasalnya armada atau dam treck yang memuat tanah banyak yang berjatuhan sehingga sangat meresahkan warga dusun wonokoyo desa menganti kecamatan menganti, Rabu 3/7/2024 .
Menurut keterangan warga yang tidak mau di sebut namanya saat di wawancarai tim investigasi dari media bidik86.com . dia menyampaikan, bahwa warga Dusun wonokoyo,banyak yang mengeluh di karenakan tanah yang berjatuhan berceceran di jalan . di samping itu debu sangat menggangu pernafasan warga sekitar . padahal yang menguruk orang Surabaya bernama tegu. warga mengeluhkan banyaknya aktivitas pengurukan lahan di lingkungan mereka. Belakangan diketahui, kegiatan tersebut belum alias tidak berizin .
Warga Desa Menganti Dusun Wonokoyo mengaku sebelumnya, warga hanya diam melihat pengurukan lahan tersebut. Mereka khawatir salah jika bertindak,” tutur warga
Lebih lanjut warga menambahkan,serta mempertanyakan dengan pihak pelaksana pengurukan . apakah pengurukan ini sudah mengantongi izin tanya warga …..??? Kata pak Yogi memang belum ada izin atau pemberitahuan wilayah setempat termasuk ke kecamatan kasi trantib dan ke Kapolsek maupun ke kelurahan .sehingga saya di panggil ke Polsek untuk di mintai keterangan,” ujar pak Yogi
Di tempat yang sama warga juga menuturkan Selain terganggu debu, warga was-was akan terjadi lakalantas. Sebab lokasi pengurukan tepat di nol jalan atau dipinggir jalan raya .
Keluhan tersebut disampaikan kepada awak media terus dilanjutkan ke dinas trantip kecamatan agar segera ditindaklanjuti dengan menghentikan pengurukan . Kami cek ke perizinan ternyata belum ada izin.
Pemerintah kecamatan dapat laporan dari warga bahwa, tadi pagi ada pengendara sepeda motor jatuh gegara banyaknya tanah tercecer di sekitar urukan tersebut,” tegas warga
hal ini bahwa, pengurukan tanah yang di lakukan pelaksana saudara Yogi tidak mempunyai izin . dan melanggar peraturan Bupati Gresik nomer 96 tentang kemanfaatan tanah urukan . pasal 5 Setiap orang atau badan yang melakukan pemanfaatan
tanah yang dimiliki/dikuasi wajib memiliki Izin. tetapi pengurukan yang di lakukan saudara Yogi dan Yasser Arifin tidak mempunyai izin dan ini akan kenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku .
jurnalis Shd