spot_img
20.4 C
Indonesia
Sabtu, Oktober 25, 2025
spot_img

Buat iklan prestasi, untuk menutupi kebusukan terjadinya pungutan liar per siswa 200 ribu di SMA 1 Balongpanggang

Bidik86.com || Gresik – Setelah mencuatnya adanya pungutan liar (pungli) iuran bulanan sebesar Rp200 ribu di SMA Negeri 1 Balongpanggang, kepala sekolah membuat iklan prestasi . Hal ini terjadi di SMA 1 Balongpanggang Kabupaten Gresik,21/10/2025

Tim investigasi berbagai media kembali berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah. Langkah ini dilakukan guna memperoleh klarifikasi langsung sebagaimana dijanjikan sebelumnya oleh pihak sekolah.Namun, upaya konfirmasi tersebut berakhir deadloak . Kepala Sekolah Drs. Edi Agus Santoso, M.Pd., yang sebelumnya berjanji akan memberikan penjelasan, justru membuat profil iklan prestasi dengan nilai 5 juta sesuai kwitansi . Padahal propil iklan prestasi tersebut cuma untuk menutupi kebusukan pihak sekolah yang telah melakukan pungutan liar per siswa 200 ribu per bulan .

Di langsir dari beberapa awak media, yang anaknya sekolah di SMA 1 Balongpanggang . Dia mengatakan, ” “memang anak saya sekolah di SMA 1 Balongpanggang, tetapi masalah iuran bulanan saya hanya membayar 150 ribu perbulan, entah yang lain saya tidak tau mungkin tidak sama karena di lihat dari kemampuan wali muridnya,” singkatnya

Berbagai narasumber menyampaikan ” terjadinya pemindahan seorang guru ke tempat lain di karenakan,tidak sejalan dengan kebijakan kepala sekolah .Yang mana ada iuran perbulan 150 ribu sampai 200 ribu . Iuran tersebut tidak mempunyai payung hukum yang kuat, juga melanggar undang-undang Permendikbud ristek . Serta instruksi dari gubenur Jawa timur bahwa,pihak sekolah di larang memungut biaya apapun ke wali murid, karena pendidikan bersifat gratis ya gratis,” kutipan dari Jatim

Berdasarkan keterangan dari
Sebelumnya, sejumlah wali murid mengakui keberatan dengan adanya iuran bulanan sebesar Rp200 ribu yang diberlakukan kepada setiap siswa. Praktik pungli dinilai tidak sesuai dengan regulasi pendidikan nasional, terutama Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang secara tegas melarang pungutan dalam bentuk apa pun di satuan pendidikan negeri.

Kepala sekolah SMA 1 Balongpanggang  di duga melakukan pelanggaran serius terhadap prinsip pendidikan gratis yang dijamin oleh negara. Sejumlah kalangan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta Inspektorat Gresik untuk segera turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan tersebut.

Apalagi, sikap tertutup dan tidak kooperatif dari pihak sekolah justru semakin memperkeruh suasana. Media yang seharusnya menjadi mitra kontrol sosial publik justru diperlakukan tidak semestinya

Kasus pungutan liar, kini tengah menjadi perbincangan di seluruh Indonesia khususnya Jawa timur serta sekitar masyarakat Gresik . Jika benar terbukti adanya pungutan liar, maka tindakan tegas harus segera diambil agar dunia pendidikan tidak tercoreng oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan.

(Tim/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments