spot_img
21.7 C
Indonesia
Selasa, Januari 20, 2026
spot_img

Desa Bedanten bergetar ..! Dana CSR dari PT Freeport tidak transparan di duga di salahgunakan untuk kepentingan pribad

Bidik86.com || Gresik – Desa Bedanten bergetar..! Anggaran CSR dari PT freeport Indonesia tidak transparan, di duga Kepala Desa selewengkan anggaran untuk kepentingan pribadi . Dana CSR dari PT Freeport untuk pembuatan TPS 3 R yang berada Desa Bedanten Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik tidak transparan, karena tidak pasang papan informasi proyek, kamis 4/9/2025

Tim investigasi dari media bidik86.com dan radarjatim.co melakukan penelusuran ke Desa tersebut . Di tempat pembuatan TPS 3R(Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) . Saat di lokasi di temui sekdes saudara Ubet . Ketika di tanya, di mana banner nya atau papan proyek pembangunan ini . Dia menjawab tidak ada, yang ada cuma Dena pembangunan fisik TPS 3R saja.di tanya lagi berapa anggarannya, dia tidak tau karena di kelola sama vendor .

Di tempat terpisah tokoh penting dari masyarakat desa bedanten menyampaikan ke awak media, bahwa pembuatan TPS 3R di kelola oleh Desa, bukan di kelola vendor atau PT . Tetapi di sisi lain pak sekdes di tanya selalu berbelit-belit, akhirnya dia juga mengatakan TPS 3Rvdi kelola vendor sama KSM(kelola swadaya masyarakat) . Serta dia mengakui anggaran untuk TPS 3R sebesar 700 juta lebih .” Untuk pembangunan fisik bangunan dananya 300 juta lebih, sisanya untuk pendampingan saat pengelolaan sampah . Tanpa pendampingan sistem pengelolaan sampah, maka bangunan itu hanya sebatas monumen saja,’ jelasnya

Mirisnya di dalam pelaksanaan pembangunan proyek TPS 3R, tidak di awasi tim pelaksana dari vendor dan tim pelaksana dari KSM. Tiap hari selalu di awasi sekdes Ubet, bahkan dia rela tidak ke kantor desa, melainkan mengawasi proyek . Padahal dia mengatakan di kelola vendor, ternyata dia sendiri yang mengelolanya hal ini termasuk pembohongan publik .Dengan tidak transparan sehingga banyak masyarakat Desa Bedanten bertanya-tanya berapa anggarannya kok Warga tidak tau. Hal ini kepala desa Bedanten di duga melanggar undang-undang KIP (keterbukaan informasi publik)nomer 14 tahun 2008 rawan dengan penyelewengan anggaran, karena sifatnya tertutup Serta melanggar sumpah jabatan menyalagunakan wewenang . Rillis sudah di kirim ke kades Bedaten, tapi sampai saat ini belum ada hak jawab atau klarifikasi, hingga berita di tayangkan .

(Sungatnohadi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments