Bidik86.,com || SIDOARJO – Pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo di Perum Puri Wardani, Rabu (19/11/25), kembali memanas. Kericuhan terjadi setelah pihak pemohon selaku pemenang perkara tidak dapat menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas lahan yang hendak dieksekusi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kejanggalan dalam proses pelaksanaan eksekusi.
Di tengah ketegangan, sebanyak 38 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di kawasan tersebut mengaku menjadi korban penipuan pembelian tanah sejak 2015. Warga menuturkan, mereka membeli kavling melalui seorang marketing yang mengatasnamakan Setplan, yang saat itu mengklaim memiliki kewenangan menjual lahan di lokasi tersebut.
Proses transaksi berlangsung bertahap. Warga menerima kwitansi pembayaran, gambar setplan, serta dokumen pendukung lain yang diberikan oleh pihak marketing. Sebagian besar warga bahkan telah melunasi pembayaran dan membangun rumah, sementara lima pembeli lainnya belum menyelesaikan cicilan setelah mengetahui bahwa lahan yang mereka beli ternyata bermasalah.
“Kami beli lahan dari marketing Setplan sejak 2015. Semua ada kwitansinya, ada perjanjiannya. Dari awal marketing meyakinkan bahwa lahan ini clear dan tidak sengketa. Ternyata kami semua ditipu. Sekarang kami yang jadi korban malah mau diusir dan digusur,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Warga juga menyayangkan minimnya dukungan dari Pemerintah Desa Jumput Rejo. Menurut mereka, pihak desa terkesan lepas tangan dan tidak memberikan pendampingan maupun klarifikasi resmi terkait status lahan, meskipun warga telah beberapa kali meminta penjelasan.
Situasi memuncak ketika warga mempertanyakan SHM asli yang menjadi dasar eksekusi. Namun pihak pemohon hanya mampu menunjukkan salinan dokumen, bukan dokumen asli. Hal ini semakin memicu kecurigaan warga mengenai keabsahan bukti kepemilikan yang diajukan dalam proses eksekusi.
Aparat kepolisian yang berjaga berupaya menenangkan situasi setelah terjadi adu mulut antara warga dan pihak pemohon. Meski demikian, eksekusi dinilai sarat kejanggalan dan menimbulkan banyak tanda tanya.
Warga kemudian meminta PN Sidoarjo menghentikan sementara eksekusi dan melakukan verifikasi ulang atas bukti kepemilikan lahan. Selain itu, warga mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan penipuan yang dilakukan marketing Setplan sejak 2015.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PN Sidoarjo masih belum memberikan keterangan resmi terkait keabsahan SHM maupun perkembangan sengketa pembelian lahan yang dialami warga.(Sult)



