Bidik86.com || Gresik,- Emak-emak Desa Roomo unjuk rasa menuntut keadilan di pengadilan negeri gresik . unjuk rasa di hadiri seluruh warga Roomo laki dan perempuan, pemuda dan karang taruna, karena penetapan kepala Desa Roomo di jadikan tersangka di anggap tidak adil Senin,28/102024 pasalnya lepasnya seorang anggota bpd yang telah menyelewengkan anggaran dari CSR perusahaan semelting di salah gunakan, dengan pembelian beras yang tidak layak di konsumsi warga.seorang ketua BPD Roomo Nurhasim yang membelanjakan pengadaan barang justru di lepas. memang Nurhasim tidak merugikan negara karena dana tersebut dari perusahaan semelting , tetapi merugikan warga dan menghina karena beras yang di berikan ke warga Roomo tidak layak di konsumsi manusia, hal ini sangat melecehkan warga.dan Nurhasim anggap tidak bersalah .
Sesuai putusan praperadilan Hakim Adhi menyatakan bahwa surat penahanan yang dikeluarkan dengan nomor 1743/M.5.27/Fd.2/09/2024 tertanggal 26 September 2024 tidak sah
Persidangan praperadilan ini menarik perhatian publik, mengingat kasus tersebut menyangkut pengelolaan dana CSR yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat namun, diduga disalahgunakan oleh ketua BPD Nurhasim .
Sehingga warga desa Roomo melakukan unjuk rasa ke pengadilan negeri gresik . menuntut keadilan yang seadil-adilnya . pengadilan negeri gresik di duga takut sama persatuan pengacara surabaya-gresik, sampai Nurhasim di lepas tanpa proses sidang pengadilan . warga mengharap tegakkan keadilan, kalau tidak bisa menegakkan lebih baik mengundurkan diri, duduk di rumah saja, dari pada menyusahkan, kutipan kata dari RI 1 …..bersambung
Shd/red