Bidik86.com || Gresik – Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Gresik membuka kembali penanganan kasus kematian Saputra Fibriansyah (16 tahun). Saputra Fibriansyah, warga Desa Petiken, ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Minggu dini hari, 21 September 2021, sekitar pukul 04.30 WIB.
Kematiannya dianggap sebagai kecelakaan tunggal dan telah ditangani Gakkum Satlantas Polres Gresik. Pelaku yang dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara pada 12 September 2022 ialah Rino Putra Firmansyah. Rino merupakan rekan Saputra yang pada saat kejadian membonceng Saputra Fibriansyah.
Ketua Majlis Hakim Muhammad Fatkhur Rochman mengatakan, terdakwa Rino didakwa dengan pasal 310 Ayat (4) Undang–Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tidak terima putranya tewas dikarenakan kecelakaan tunggal, orang tua Saputra, Sujiadi terus mencari keadilan. Dia meminta keadilan ke berbagai pihak, mulai dari Kapolri, DPR RI, Kompolnas, sampai mengadukan ke Polda Jawa Timur pada Mei 2024.
Gayung bersambut. Setelah bersabar menunggu tindaklanjut akan pengaduannya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur melimpahkan berkas pengaduan Sujiadi ke Polres Gresik dengan nomor surat pelimpahan B/5415/VI/RES.7.4/2024/Ditreskrimum tanggal 28 Juni 2024.
Kemudian, Polres Gresik menerbitkan Surat perintah penyelidikan nomor : Sprin.Lidik/815/VII/2024/Reskrim, tanggal 17 Juli 2024. Sujiadi pun dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus kematian anaknya.
Pemanggilan pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Unit Resmob Polres Gresik pada Jumat, 20 September 2024 di Ruang Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Dia menemui Aipda Darminto dan Bripka Fery Kusuma.
Ke Polres Gresik, Sujiadi tidak sendiri. Dia didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI – POLRI Swadaya Eka Kerta (LKBH FKPPI SWADEK) Jatim, yang terdiri dari Yuli Susilowati, SH.,MH (Ketua) beserta masing-masing anggotanya yaitu Radian Pranata Dwi Permana, S.H dan Rahmat Mustaqim Adi Nugroho, S.Sos.,SH.
Sujiadi meminta agar Satreskrim Polres Gresik mengusut tuntas kasus ini. Dia menilai, kasus kematian Saputra janggal jika dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas tunggal. Beberapa kejanggalan itu seperti luka-luka yang terdapat di tubuh Saputra Fibriansyah tidak menandakan bekas kecelakaan, melainkan bekas pemukulan dengan benda tumpul dan benda tajam.
Selain itu, Rino Putra Firmansyah sebagai pengendara atau yang membonceng Saputra tidak mengalami luka sedikitpun. Sedangkan Saputra Fibriansyah yang dibonceng dinyatakan meninggal dunia.
Kejanggalan lain ialah bukti percakapan di nomor smartphone Saputra yang tidak diungkap. Sampai saat ini, bukti tersebut tidak diserahkan ke pihak keluarga.
Tidak itu saja. Menurut Sujiadi, hingga saat ini, motor Honda Beat nomor Polisi (nopol) W 5871 DR, yang terakhir dikendarai oleh Rino Putra Firmansyah yang membonceng Saputra Fibriansyah belum ditemukan oleh pihak Polisi. Hal tersebutlah yang mendasari kami yakin bahwa peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas biasa.
“Jika dilihat dari luka Saputra Fibriansyah, sudah pasti kecelakaannya parah, paling tidak kondisi motor juga rusak dan Reno juga terluka. Tapi motornya hilang dibawa kabur orang tak dikenal, sampai sekarang tidak ditemukan,” jelasnya.
Hal yang patut jadi perhatian khusus penyidik Kepolisian ialah surat dari Itwasum Polri tanggal 25 Juli 2023, yang menyebutkan adanya dugaan rekayasa kasus kematian Saputra Fibriansyah, dengan menyebutkan beberapa nama oknum penyidik Polsek Driyorejo dan Polres Gresik yang melanggar kode etik.
Mereka antara lain, pertama Bripka Bambang Waluyo dan Bripka Beny Itano Saputra (saat kejadian ialah Anggota Unit Lantas Polsek Driyorejo) diduga melakukan pelanggaran karena saat melaksanakan tindakan pertama di TKP tidak sesuai prosedur.
Kedua, Ipda Suhari (saat itu Panit Polsek Driyorejo) diduga melakukan pelanggaran karena menolak laporan Sujiadi (orang tua Saputra Fibriansyah).
Ketiga, Aiptu Abdul Kholiq dan Aipda Benny Haryo Sugihono (saat itu Banit Laka Lantas Polres Gresik) melakukan pelanggaran karena tidak segera olah TKP usai kejadian.
Dan keempat ialah Ipda Suharto (saat kejadian ialah Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik) memerintahkan Abdul Kholiq dan Aipda Benny Haryo Sugihono untuk menetapkan Rino sebagai tersangka tanpa melalui mekanisme gelar perkara.
“Ungkap kasus ini secara terang benderang, transpara, dan profesional. Kami akan kawal kasus ini,” katanya. (Ars)