24.6 C
Indonesia
Kamis, Desember 5, 2024

Enaknya deretan warung remang-remang, karena tidak ada kontribusi dan iuran ke desa Tumapel hingga menjamur .

Bidik86.com || Gresik – Enaknya deretan warung-remang di wilayah Desa Tumapel, karena tidak ada kontribusi dan iuran ke Desa hingga menjamur .Pasalnya dari tahun ke tahun bertambahnya warung remang- remang semakin banyak . Hal ini di sampaikan salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya, memang warung di deretan sini tidak ada kontribusi atau iuran ke Desa Tumapel .Karena tanah yang di tempati warung tersebut milik pemerintah atau Negara. Desa hanya punya kewenangan menertibkan saja . Jadi Desa Tumapel gak pernah minta iuran atau pungutan,” singkat warga Rabu,4/12/2024

Masih di tempat lokasi warung remang-remang, ada beberapa segerombol pemilik warung di antaranya: berinisial WT, YL, ST, ketika di wawancarai awak media terkait iuran atau kontribusi . Apakah pemilik warung di sini, membayar iuran atau kontribusi setiap bulan ke Desa Tumapel ..? Menurut ke tiga orang tersebut, ada yang berasal dari Tuban , Mojokerto dan malang .dia dengan lantang menjawab, tidak ada iuran atau sumbangan berupa apapun pak, saya gak pernah di kenakan anggaran bantuan, tapi kami hanya di beri aturan atau tata tertib dari Desa saja itu saja pak,” singkat pemilik warung

Tim investigasi media bidik86.com, melanjutkan penelusuran ke balai Desa Tumapel, di temui Bu Kades Zaidatul Akhmal SH . Dia menyampaikan, sejak dulu Desa Tumapel tidak pernah minta iuran atau sumbangan ke warung yang berada di kawasan jalan Pantura wilayah Desa Tumapel. Pernah di bahas dalam rapat yang di hadiri : ketua BPD beserta anggota, ketua RW , ketua RT , tokoh masyarakat dan tokoh agama serta karang taruna.Di dalam rapat menghasilkan,” penertiban(tata tertib) dan sangsi ,” bagi pemilik warung, apa bila melanggar ketentuan Desa akan di kenakan sangsi.Dan itu sudah di laksanakan ketua BPD Khusnul Yakin bersama sekdes dan perangkat Desa di bulan September 2023 ,” jelas Bu kades jam 9.10 wib

Bu kades Zaidatul Akhmal SH dengan panggilan Bu Ida, juga menambahkan, sering Desa memberikan teguran terkait warung harus tutup jam 10 malam, tetapi banyak yang melanggar . Akhirnya penertiban mengunakan surat pernyataan, setiap pemilik warung sudah menyatakan dan bertanda tangan.Apa bila melanggar ketertiban (tata tertib)akan di kenakan sangsi . itu upaya Desa Tumapel yang saya laksanakan, terjun langsung ke lapangan bersama perangkat Desa di dampingi ketua bpd . untuk itu kami mohon pihak APH atau instansi yang bertugas sebagai penertiban (Trantib) ikut serta dalam menangani warung remang-remang tersebut, agar kawasan Pantura wilayah Kecamatan Duduk sampeyan bersih dari sampah masyarakat . Sekali lagi pak…, Desa tidak pernah minta sumbangan atau iuran bahkan pungutan,” Pungkas Bu Kades

(Sungatnohadi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments