spot_img
24.6 C
Indonesia
Sabtu, Juni 28, 2025
spot_img

Geger….!! mantan Kepala Desa Leran Abdul manan di duga jual persil 120 hingga di gugat ahli waris milik Abu Hasan .

Bidik86.com || Gresik – Geger…!! mantan Kepala Desa Leran Abdul manan di duga menjual Persil 120 hingga di gugat ahli waris pemilik Abu Hasan . Pasalnya Persil 120 sebenarnya jauh dari bantaran sungai . tetapi di pindah tempatkan oleh Abdul manan berada di lokasi bantaran sungai . Hal ini mantan Kepala Desa Leran Abdul manan di duga memindahkan letak Persil 120 ke bantaran sungai yang berlokasi di desa Keran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Minggu 11/5/2025

Menurut keterangan Kepala Desa saat di wawancarai awak media di beberapa bulan yang lalu terkait letak Persil 120 . Dia menyampaikan, bahwa Persil 120 itu berada di samping bantaran sungai . lalu di tanya lagi, “apakah bapak yakin letak Persil 120 di bantaran sungai..? ya saya yakin..juga tandai warna hijau sebagai kode sama pak kades..? dia (Abdul manan) menjawab benar .

“Apakah bapak berani bertangungjawab ketika ada gejolak di suatu hari, dia (Abdul manan) menambahkan saya berani bertanggung jawab karena itu sudah sesuai kretek desa,”tegasnya

Tim investigasi melakukan penelusuran ke lokasi dan bertemu ahli waris . Dia menyampaikan ke awak media, sebenarnya saya di beri tau sama pak Kades bahwa Persil 120 itu sangat luas pemilik Abu Hasan bahkan saya di beri salinan letter C dan letaknya agak jauh dari bantaran sungai . tetapi sekarang kok di bantaran sejajar bantaran sungai . kami minta petunjuk pada saat itu Abdul manan masih menjadi Kepala Desa Leran, di mana letak Persil 120 yang sebenarnya…?

” Akhir nya saya mendapat jawaban dari Abdul manan berupa surat keterangan letak Persil 120 . Sebagai referensinya ada kutipan dari desa . bahwa letak Persil yang di maksud, sejajar dengan bantaran sungai, yang di tandai warna hijau . menurut Abdul manan, ya itu letak Persil 120 berdasarkan kretek desa,” ahli waris menirukan

Di tengah-tengah kerumunan, ada cek cok adu mulut antara ahli waris Abu Hasan dengan Hj berinisial Skn dia mengatakan, saya (Hj Skn) punya sertifikat, tetapi antara luas tertera di sertifikat dan luas lahan tambak tidak seimbang, yang tertera di sertifikat lebih dari pada luas sertifikatnya dari pada lahannya lahan . maka saya minta tambahan luasnya . di saat ada warga yang muncul yaitu penyewa tambak tetangga .Dia menyampaikan ini lucu kok ada luas sertifikat dari pada lahannya .

“Menurutnya sertifikat itu tidak benar, saya ini membela desa, yang mana tanah Persil 120 mau di jual lagi sama pak Abdul manan selaku Kepala Desa Leran . mengetahui hal itu saya yang marah ,” jelasnya

Di tempat terpisah pengacara ahli waris Idam Kholiq SH, MH juga tidak luput di wawancarai awak media terkait letak Persil 120 . Dia menambahkan kalau letak Persil 120 di bantaran sungai tidak ada masalah karena ahli waris sudah menerima sesuai petunjuk Kepala Desa .
Harapan kami dan ahli waris jangan sampai ada gejolak di kemudian hari .

“Kalau memang terjadi suatu hal yang tidak di inginkan,maka saya selaku kuasa hukum ahli waris akan menempuh jalur sebagaimana sudah di atur dalam undang-undang. dan Abdul manan telah melanggar sumpah jabatan .serta menyala gunakan wewenang . juga ada unsur penipuan dan penggelapan sesuai KUHP pasal 372,378 dan pasal 335 penyalahgunaan pejabat pemerintahan dan akan masuk Rana hukum,” pungkas idam Kholiq SH

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments