spot_img
22 C
Indonesia
Kamis, Juni 19, 2025
spot_img

Halimatus Sa’diyah mengalami ke guguran,di duga kuat ada tekanan dan intimidasi dari PT Sinarmas, hingga di gugat ke pengadilan negeri Gresik

Bidik86.com || Gresik – Halimatus Sa’diyah mengalami ke guguran di duga kuat ada tekanan dan intimidasi dari PT Sinarmas,yang beralamatkan jl Kartini nomer 236 kelurahan Kebomas kabupaten Gresik,17/6/2025

Menurut keterangan Halimatus Sa’diyah dan Molyo Cipto Amin selaku suami saat di wawancarai awak media . Dia menyampaikan sebelum ada pencairan dana, kedua bela pihak antara pihak kreditur dan debitur membuat kesepakatan yang intinya,Apa bila pihak debitur mengalami ganguan usaha, maka Asuransi di cairkan .

” Semenjak belum ada covid, kami membayar sangat lancar, ketika ada covid,kami mengalami ganguan usaha. saya kira ganguan usaha, bukan kami saja .Mungkin seluruh Indonesia bahkan dunia . Maka kami minta dana asuransi segera di cairkan untuk memulihkan keadaan . Tetapi dari pihak kreditur PT Sinarmas mengingkari janji kesepakatan, tidak mau mengeluarkan asuransi, justru melayangkan gugatan ke pengadilan negeri Gresik tertera pada tanggal 31 Agustus 2023,” tegas Molyo Cipto Amin

Masih di tempat yang sama,Molyo Cipto Amin menambahkan, sebelum itu pihak PT Sinarmas sudah menggugah ke Facebook dengan narasi,rumah Halimatus Sa’diyah akan di lelang. Tidak berselang lama pihak PT Sinarmas juga
mendatangi rumah Halimatus Sa’diyah, dengan membawa 4 orang. Dia mengatakan siap-siap rumah ini akan di sita. Hingga saudara Halimatus Sa’diyah mengalami kecemasan,” tegas molyo menirukan

Tanggal 18 september 2023 di laksanakan sidang pertama, lalu di lanjutkan sidang ke dua pada tanggal 21 September 2023. dalan risalah sidang pihak PT Sinarmas tidak mau mencairkan asuransi.Pada saat itu saudari Halimatus Sa’diyah mengalami depresi berat,sebab gak pernah berurusan dengan hukum.Dengan hati yang sangat sedih dan cemas,karena saat itu Halimatus sa’diyah telah mengandung janin berusia 4 bulan sehingga mengalami sakit perut muntah dan mual-mual.
pada tanggal 23 September Halimatus di bawa ke rumah sakit rahmawati untuk menjalani pemeriksaan.
pada tanggal 25 September 2023 Halimatus di nyatakan telah keguguran, bayi yang di kandung,telah meninggal dunia .

Tim investigasi terus melakukan kunjungan ke saksi berinisial Hr . ketika Hr di tanya apakah bayi atau janin yang di kandung saudari Halimatus Sa’diyah mengalami keguguran ….? dia (saksi)menjawab benar…! saya yang memakamkan, karena saya tukang gali kubur,” singkatnya

Lebih jauh tim investigasi pencari fakta terus melakukan penelusuran.Kuasa Hukum dari Halimatus Sa’diyah dan Molyo Cipto Amin, saudara Igbal Nurindra SH,MH. Dia menyampaikan, sebenar saya mengajak permasalah ini secara kekeluargaan.Mala pihak PT Sinarmas melayangkan gugatan.Ya terpaksa saya selaku kuasa hukum akan menggugat PT Sinarmas yang telah melanggar kode etik kesepakatan. juga melawan hukum . yang mana belum ada putusan pengadilan pihak PT Sinarmas sudah mengeklaim rumah Halimatus Sa’diyah mau di lelang . juga mengunggah ke Facebook rumah mau di jual rumah mau di sita. Hingga menimbulkan kecemasan depresi berat dan akhirnya keguguran .

” Igbal Nurindra SH,MH juga memaparkan, saya selaku kuasa hukum akan menuntut pihak PT Sinarmas dengan nilai 5 milyar, saya juga berhak menuntut lebih dari itu, uang 5 milyar tidak sebanding kehilangan calon anak yang selalu di dambakan setiap hari setiap malam . Namun ujungnya meninggal gara-gara ada tekan dan intervensi dari PT Sinarmas,” pungkas Igbal Nurindra

(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments