Bidik86.com || GRESIK,- Kejaksaan negeri (Kejari) Gresik menahan tersangka Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, ditahan dalam perkara dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan APBD-Perubahan 2022 sebesar Rp 17,6 miliar.
Saat Siska keluar dari ruang pidana khusus (Pidsus) pada pukul 20.25 WIB, dengan memakai rompi oranye. Dia akan ditahan,di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme selama 20 hari kedepan terhitung sejak dilakukan penahan Kamis (10/10/2024
Sebelumya Siska diperiksa penyidik Pidsus mulai pukul 13.00 WIB. terlebih dulu ada
Proses penahanan, Siska pun menuai protes sejumlah wartawan yang meliput. Sebab, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda melarang wartawan baik cetak, online, maupun televisi mengambil gambar terlalu dekat.
selama sembilan jam di ruang Pidsus Kejari Gresik.
Sementara tersangka Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik, mangkir dalam pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya keduanya sudah ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah UMKM di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab, Gresik.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangkat melalui Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 menetapkan atas nama tersangka Joko Pristiwanto dan Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 atas nama tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari atau yang akrab dipanggil Siska.Kajari Gresik Nana Riana mengatakan usai melakukan pemeriksaan tersangka FDAP langsung ditahan,”ujarnya
Sebelumnya diberitakan, Kejari Gresik menetapkan empat orang tersangka yakni Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Pemkab Gresik, Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik
Sedangkan Kadiskoperindag Malafatul Fardah dan Ryan Febriyanto selaku penyedia barang yang sudah divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Malahatul Fardah di vonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dan terdakwa Rian Febrianto divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Kedua terdakwa didakwa telah melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan anggaran hibah Kelompok Usaha Mikro di Disperindag Kabupaten Gresik sebesar Rp 19 miliar untuk 782 Kelompok Usaha Mikro,” pungkasnya
jurnalis