Bidik86.com || Gresik, – Polemik diduga penggelapan tukar guling tanah kas desa (TKD) Desa Dahanrejo Jl Raya Dahanrejo , Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, Rabu 14/08/2024.
Yang melibatkan Kepala Desa Dahanrejo aktif Mochammad Hasan seluas lebih kurang 3572 meter persegi ( kretek Desa nomor persil 38), mencuat ramai karena tanpa melalui keputusan musyawarah desa setempat dan tanpa sepengetahuan pemerintah Kabupaten Gresik.
Sampai akhirnya LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gresik melaporkan kasus tersebut ke APH dan melayangkan dumas ke DPRD Kabupaten Gresik.
Dan hari ini, Rabu siang (14/8/2024) Komisi I DPRD Gresik mengundang para pihak untuk melakukan hearing atau dengar pendapat di ruang Komisi I gedung DPRD Gresik.
Hadir pada kegiatan hearing kali ini, Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin, Wongso Negoro serta Akib, Kepala Dinas PMD Gresik Abu Hasan, Camat Kebomas Tri Joko Efendi, Bagian Hukum Sekda Gresik Adi Nugroho, mantan Kades Dahanrejo Hamdan Basuki, Ketua BPD Dahanrejo Madjid Asnun dan Bupati Lira Gresik Wiwit Arhamur Ridlo.
Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin di dampingi Wongso Negoro dan Akib saat jumpa pers dengan awak media, usai acara hearing menyampaikan kesimpulan dari hearing kali ini, dimana pertama, proses tukar menukas tanah kas desa yang ada di Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik selaku APIP.
” Kedua, memerintahkan kepada Dinas PMD dan Camat se-Kabupaten Gresik untuk melakukan pembinaan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Gresik terkait penata usahaan aset desa,” tandasnya.
Ketiga, memberikan ruang kepada Kepala Desa Dahanrejo untuk berkonsultasi dengan Bagian Umum Setda Kabupaten Gresik terhadap mekanisme yang sedang berproses terkait masalah ini, tutup Zaifudin.
Sementara itu, Wongso Negoro menambahkan bahwa karena masalah tukar guling tanah kas desa ini yang telah di musdeskan sebelumnya, hasilnya belum sampai ke Dinas PMD maupun pemkab Gresik. Sehingga kami menunggu keputusan Indspektorat.
Terkait polemik dugaan tukar giling TKD Desa Dahanrejo saat ini, Bupati Lira Gresik Wiwit Arhamur Ridlo mengungkapkan bahwa masalah tukar guling TKD Desa Dahanrejo yang diajukan kades M. Hasan masih berupa usulan dalam musyarawarah desa tersebut. Namun, kemudian tanpa sepengetahuan BPD maupun perangkat desa, pihak kecamatan maupun pemkab, muncul proses penjualan TKD yang dilakukan Kades Dahanrejo.
” Sebelum dijual, TKD tersebut yang berstatus petok D di balik nama atas nama Sugiyatno beralamat Lamongan lalu dinaikan statusnya menjadi SHM melalui program PTSL,” terangnya.
Selanjutnya, tutur Wiwit, tanah dijual oleh Kades Hasan pada 28 Maret 2024 kepada salah satu pengusaha yakni Hadi Geong dengan harga Rp 450 juta per meter persegi.
” Hasil penjualan TKD ini oleh Muhammad Hasan dibelikan tanah pengganti di Desa Watangrejo Kecamatan Duduksampean seluas lebih kurang 7000 meter persegi seharga Rp. 900 juta (notaris Zakinah dan mbak Narni),” jelasnya.
Atas kejadian ini, DPD LIRA Gresik memandang Kasus tukar guling TKD Desa Dahanrejo yang dilakukan kades Muhammad Hasan telah melanggar Permendagri No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, Perbup Gresik No. 15 Tahun 2023 tentang perubahan Perbup No. 4 Tahun 2019 tentang besaran dan penggunaan selisih /sisa ganti rugi pengadaan tanah pengganti atas tukar menukar TKD, dan Perbup Gresik No.18 Tahun 2018 tentang oengelolaan aset desa,pungkas Wiwit.
Tim jurnalis