Bidik86.com || Gresik – Keberadaan warung remang-remang di Kacamatan Duduksampeyan, kabupaten Gresik, Jawa Timur, tepatnya di Desa Setrohadi, Tambakrejo dan Tumapel kian meresahkan warga. Selain berdiri ditanah milik Negara, diduga kuat warung-warung tersebut juga menjual minuman keras dan menyediakan tempat prostitusi.Berdasarkan laporan masyarakat,sebagian pelanggan warung yang mabuk memutar musik sambil karaoke sampai tengah malam dan tidak mengindahkan himbauan yang di sampaikan Desa, dengan batasan jam 22.00 wib musik harus mati khusus di wilayah Desa Tambakrejo.karena adanya warung2 kopi yang jual miras oplosan tersebut. tim siber (sikat bersih) Desa Tambakrejo,sering melakukan sidak dan banyak menemukan pelanggan mabuk diwarung tersebut.
Dari keterangan ketua tim ciber Desa Tambakrejo menyampaikan, bahwasanya di warung di wilayah Tambakrejo tersebut juga diduga bisa mendapatkan kepuasan seks dari penjaga warung karaoke .
” awal mulanya cuma karaoke tetapi pihak warung menawarkan minum minuman beralkohol . setelah mabuk pengunjung mencoba bernegosiasi dengan penjaga warung yang cantik . kalau ada kesepakatan harga yang cocok bisa juga langsung dibooking, untuk diajak bermain sek di tempat itu juga” ungkap ketua tim ciber yang berani namanya disebutkan dalam pemberitaan, tetapi dari jurnalis nama tersebut di sembunyikan .
Mendapati keterangan dari ketua tim ciber awak media dari bidik86.com ,Coba konfirmasi ke ketua lsm LPHM “PANDAWA Desa Tambakrejo yang Sering ikut sidak bersama ketua tim ciber, untuk menanyakan apa tempat seperti ini sudah pernah dikonfirmasikan ke penegak hukum…? menurutnya sudah sering berkordinasi dari pihak kecamatan dan APH tetapi permasalahan di lempar ke Desa , dari pihak Desa sudah menerbitkan himbauan tetapi tidak di hiraukan seakan yang punya warung backingan .
Namun sayangnya pihak aparatur pemerintah kecamatan dan Polsek setempat menjawab itu wilayah desa dan harus desa yang menertibkan.
Dengan adanya informasi yang diberikan ketua lsm LPHM PANDAWA kepada aparatur penegak hukum terkait adanya Warung dan tempat prostitusi di wilayah tambakrejo,Suwari berharap kepada aparatur penegak hukum dan kepala desa Tambakrejo untuk mengambil langkah atau tindakan terhadap warung remang-remang yang menurut informasi juga menyediakan layanan sek komersial.
Sebab apabila benar tindakan tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 juncto Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul dalam mencegah tindak pidana asusila di Kabupaten Gresik cetusnya.
Tim jurnalis