spot_img
26.8 C
Indonesia
Senin, Maret 2, 2026
spot_img

Kelompok tani Dusun kletak: Usman di duga mafia pupuk bersubsidi,menjual di atas harga eceran tertinggi (HET)

Bidik86.com || Gresik – Ketua kelompok tani bernama Usman di duga mafia pupuk bersubsidi. Menjual di atas harga eceran tertinggi dengan harga satu paket Phonska dan urea 270 ribu. Penjualan di atas harga eceran tertinggi di lakukan oleh ketua kelompok tani Usman warga Dusun Kletak Desa Putatlor kecamatan cerme kabupaten Gresik,Sabtu 3/1/2026

Menurut keterangan dari beberapa petani Dusun kletak dia menyampaikan, ke awak media mengatakan,sebelumya Usman selaku ketua kelompok tani menjual pupuk bersubsidi satu paket Phonska-urea 300 ribu. Setelah ada penurunan harga pupuk bersubsidi di mulai bulan November 2025 satu paket menjadi harga 270 ribu. Padahal harga eceran tertinggi (HET) hanya 90 ribu, kenaikan harga sangat fantastis .

Tim investigasi melakukan penelusuran di beberapa warga petani.ketika salah satu petani di tanya sama awak media, berapa harga pupuk subsidi di Dusun kletek ini pak..? Dia(petani) menjawab satu paket 270 ribu sedangkan di lain tempat harganya lebih murah satu paket hanya 220 ribu,kok berbeda jauh .Saat di tanya lagi sama awak media, harga satu paket 270 apakah bapak keberatan..! dia(petani) menjawab, “sangat keberatan karena harga di Dusun Kletak tidak sama dengan Dusun yang lain. padahal satu desa harga berbeda Dusun Kletak lebih mahal,” tuturnya

Tim investigasi melanjutkan penelusuran ke ketua poktan saudara Usman . Poktan tersebut di dampingi kepala Dusun juga ketua Gapoktan .Di hadapan awak media ketua poktan Usman mengakui sebelum turun harga saya menjual pupuk subsidi dengan harga 300 ribu . Saat di tanya kapan mendatangkan pupuk subsidi .dia mengatakan saya mendatangkan pupuk subsidi di akhir November harga sudah turun . Kalau sudah turun kenapa anda jual dengan harga 270 ribu, dia tidak bisa menjawab saling pandang sama ketua Gapoktan dan pak Kasun .

Hal ini ketua kelompok tani Usman di duga kuat mafia pupuk bersubsidi, serta melawan Hukum Jual di atas HET sesuai undang-undang Undang-Undang Nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan aturan turunan tentang pupuk bersubsidi.
Dengan sanksi Pidana, pelaku bisa dipenjara hingga 20 tahun atau denda maksimal Rp1 Miliar

(Tim/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments