spot_img
21.8 C
Indonesia
Senin, Januari 19, 2026
spot_img

Kepala Desa Tebaloan di laporkan warga betiring di duga melakukan penipuan kambing sebanyak 12 ekor ke pengadilan negeri Gresik

Bidik86.com || Gresik – Kepala Desa Tebaloan di laporkan ke pengadilan negeri Gresik. Di duga melakukan penipuan saudara Arif warga Dusun Betiring Desa Banjarsari kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.pasalnya kepala Desa Tebaloan Afwan Afandi dengan panggilan Andik di duga menyalagunakan wewenang dan melakukan penipuan kambing sebanyak 12 ekor dengan nilai 29 juta .

Kronologi:

Pada tanggal 11 Agustus kepala Desa Tebaloan Afwan Afandi membeli kambing sebanyak 12 ekor,Dengan tujuhan kambing tersebut akan di berikan ke pokmas(Kelompok masyarakat) warga Tebaloan.12 ekor dengan nilai 29 juta. Pak kades Andik mengatakan,sementara ini kambing saya bawa dulu, Minggu depan aku lunasi atau saya bayar .
“Apakah anda tidak percaya, saya ini kepala Desa gak bakal menipu sampeyan,” tutur kades Andik

Tetapi sampai saat ini bulan November tidak pernah di bayar. Dia hanya janji dan janji ketika di tagih .
Selanjut saudara Arif selaku korban penipuan melaporkan kepala desa Tebaloan saudara Andik ke pengadilan negeri Gresik, nomer pendaftaran 161120250B5.
Nomer pemanggilan 112/SK/×1/PN.GSK/PDT.G/2925 .Dalam pemanggilan
Kades Tebaloan Andik Mangkir di Sidang Resmi Publik di Pertanyakan Integritas dan Itikad Baiknya .

Sidang perdana gugatan perdata yang menyeret Kepala Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Afwan Affandi yang akrab disapa Andik atas dugaan wanprestasi pembelian 12 ekor kambing yang tidak dilunasi, resmi digelar di Pengadilan Negeri Gresik. Namun, dalam agenda penting tersebut, Andik tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.
Gugatan yang diajukan warga Banjarsari, Ahmad Arif, yang di dampingi oleh kuasa hukumnya, M. Iqbal Nurindra, SH.MH

Publik menyoroti mangkirnya Andik, mengingat bukti yang diajukan tergolong kuat. Termasuk surat pernyataan bermeterai Rp10.000, ditandatangani Andik sendiri pada 13 September 2025, yang menyebut masih ada utang sebesar Rp26.500.000 dari total pembelian kambing.Hal ini kepala desa Tebaloan di duga menyalagunakan wewenang serta melakukan penipuan.

Kuasa hukum penggugat menilai absennya Kades sebagai bentuk kurangnya keseriusan terhadap masalah hukum yang tengah berjalan.

“Tergugat tidak menunjukkan itikad baik. Ini bukan hanya soal utang kambing, tetapi soal penghormatan terhadap proses hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pejabat desa yang merasa kebal hukum,” tegas M. Iqbal Nurindra.

Majelis hakim akan melakukan pemanggilan ulang, namun mangkir pada sidang perdana sering dipandang sebagai indikasi upaya mengulur waktu.

Mangkirnya Andik dari sidang memperkuat kesan bahwa ia enggan menghadapi persoalan secara terbuka. Sebelumnya, saat tim investigasi berupaya melakukan konfirmasi terkait kasus ini, Andik juga tidak merespons di hubungi tidak di angkat di WA juga tidak di balas .

Seorang warga cerme berantusias turut menghadiri persidangan dan menyatakan kekecewaannya.

Pak kades dalam pembelian kambing mengunakan atas nama Pokmas (Kelompok masyarakat)memunculkan dugaan penyalahgunaan lembaga masyarakat dan jabatannya selaku kepala desa untuk kepentingan pribadi.

Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pemanggilan berikutnya. Publik kini menunggu apakah Afwan Affandi (Andik) akhirnya menunjukkan sikap kooperatif atau kembali menghindari tanggung jawab.

(Tim/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments