Bidik86.com || Gresik,- Kendati Pilkada Gresik sudah selesai, namun masih disoal. Bukan karena pasangan incumben 01 (Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif Maslichan) dinyatakan menang melawan kotak kosong 02 berdasarkan hasil pengumuman final rekapitulasi KPUD Gresik yaitu 366.944 suara (59,72℅), sedangkan kotak kosong memperoleh 247.479 suara (40,28 ℅).
“Ternyata banyak masalah peluang untuk bisa diulang Pilkada Gresik, kami temukan data di lapangan nanti akan kami beber di MK,” ujar Irfan Choirie SH MH kuasa hukum penggugat Pilkada Gresik ke MK (Mahkamah Konstitusi) di sela keberangkatannya ke Jakarta pagi ini, Selasa (10/12/2024).
Menurut Gus Irfan sapaan akrab Irfan Choirie yang punya pengalaman sebagai kuasa hukum SQ (Sambari-Qosim) yang memenangkan sidang di MK saat melawan pasangan Humas (Husnul Khuluq-Musyaffa’ Noer) pada Pilkada Gresik 2010 menang telak tapi dianulir MK karena gugatan Gus Irfan dan alm H. Hariadi SH ini, bahwa Pilkada Gresik 2024 ini bisa diajukan ke MK tidak menyoal kemenangan 01 akan tetapi proses Pilkada yang digelar KPUD Gresik menjadi masalah lantaran dianggap tidak memberikan porsi sama antara peserta Pilkada dalam hal ini adanya Kotak Kosong 02 yang secara hukum perarutan punya hak sama dengan peserta lainnya yaitu 01.
“Anggaran KPUD Gresik itu besar kalau tidak salah Rp 80 milyar mana ada sosialisasi untuk peserta Pilkada, tidak ada baliho tidak ada spanduk juga kegiatan sosialisasi Pilkada terkait adanya kotak kosong,” ujar Gus Irfan.
Selain itu lanjut Gus Irfan Pilkada Gresik dari hasilnya bila dijumlahkan suara kotak kosong 244.539 + 327.500 (golput) total sebanyak 572.039 suara. Sedangkan suara paslon 01 (Yani-Alif) hanya 364.870, belum lagi kertas suara yang rusak 321.568 suara.
“Tingginya angka Golput dan kotak kosong itu bukti kurangnya sosialiasi KPUD Gresik. Karena kalau Pilkada itu hanya untuk menang melawan kotak kosong KPUD Gresik cukup gelar Pilkada satu kecamatan, ini kan ada 18 kecamatan di Gresik banyak kotak kosong di semua kecamatan, sedangkan 01 menang di beberapa kecamatan dan bisa dihitung dengan jari,” lanjut Gus Irfan.
Dikatakan Gus Irfan Pilkada harusnya digelar dengan riang gembira semua warga Gresik bisa mengikuti dengan pesta rakyat demokrasi, akan tetapi Pilkada Gresik tidak berjalan sesuai yang diharapkan warga Gresik sehingga banyak kotak kosong, Golput dan kertas suara rusak karena tidak pahamnya warga Gresik sebab minim sosialisasi dari KPUD Gresik.
“Semua data nanti bisa kita buktikan di MK, laporan gugatan diterima MK berarti berkas sudah clear dan lengkap siap disidangkan di MK, ini progres harapan bisa diterima gugatan,”ungkap Gus Irfan merahasiakan materi kunci yang akan diandalkan sebagai pamungkas untuk menangkan sidang di MK.
Diketahui pengajuan gugatan tertuang dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik Nomor: 132/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang memuat: pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember Tahun 2024 telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pemohon gugatan adalah Ali Candi GenPATRA selaku pemantau pemilhan Kabupaten Gresik. Sementara termohon adalah KPU Gresik.
Tim/Red