spot_img
22 C
Indonesia
Senin, Februari 24, 2025
spot_img

Oknum Kepala sekolah UPT SDN 32 Sidomoro diduga menyalahgunakan Dana BOS tahun 2023-2024 .

Bidik86.com || Gresik – Oknum Kepala sekolah UPT SDN 32 diduga telah mengunakan Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah) untuk pembangunan,serta tidak transparan . Itu sudah Melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . karena dana tersebut di salah gunakan buat pembangunan,bukan untuk operasional sekolah . Sehingga guru dan staf merasa terbebani . Dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS di UPT SDN 32 jalan Panglima Sudirman gg xvi nomer 24 Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.selasa18/2/2025

Tim investigasi dari awak media mendatangi ke lokasi,dan di temui oleh kepala sekolah SDN 32 berinisial Dda. Dengan tujuhan untuk konfirmasi terkait dana bos selama 2 tahun dari tahun 2023 sampai tahun 2024 tidak transparan . Bantuan dana bos,di berikan ke UPT SDN 32 yang mempunyai murid sebanyak 400 anak didik . Mendapat bantuan dana BOS sebesar 800 juta pertahun . Anggaran tersebut untuk operasional sekolah, tapi di salah gunakan tidak sesuai undang-undang Permendikbud tahun 2023 . Pasalnya dana BOS di pakai untuk bangunan pagar .

Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA bahwa Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah . Yang sudah di aturan dalam undang- undang dana BOS sesuai juknis . Menurut keterangan Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Gresik, saat di wawancarai awak media, dia menjelaskan bahwa, dana BOS bisa di gunakan perbaikan sekolah tapi, hanya 20% sebagai sarana gedung, tetapi Kepala sekolah justru dana BOS di habiskan untuk membangun gedung, tanaman hidroponik menelan anggaran Rp 700-800 juta .

“Menurut keterangan guru dan staf, di tahun 2022 ke bawah, ada keterbukaan pengunaan anggaran . Tapi mulai tahun 2023 dan 2024 dengan kepala sekolah berinisial Dda tidak ada keterbukaan . hal ini menimbulkan keresahan dan kegelisahan serta terbebani untuk menyampaikan ke wali murid,” jelasnya

Diantara Penggunaan dana BOS, untuk
Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran di antaranya :

@.Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
@.Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
@.Penerimaan peserta didik baru
@.Pengembangan perpustakaan
@ .Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
@ .Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran
@ .Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
@.Pembiayaan langganan daya

Program BOS bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah non-personalia, meningkatkan APK pendidikan dasar dan menengah, dan mengurangi angka putus sekolah.tetapi pengunaan dana BOS keseluruhan di pergunakan untuk pembangunan . bahkan tidak ada transparan antara staf, guru, dan stakeholder lainnya . hal ini kepala sekolah UPT SDN 32 di duga menyalagunakan anggaran dana BOS dan harus di usut tuntas .

(Tim/ red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments