Bidik86.com || Gresik, Jatim Nusantara News – Praktik prostitusi liar berkedok warung kopi di Desa Betering, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, semakin merajalela. Aduan masyarakat yang terus berdatangan tak membuahkan hasil, seolah aparat penegak hukum menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini.
Pada 7 Januari 2025, tim investigasi Jatim Nusantara News, yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama Erlangga Setiawan, SH, turun ke lokasi untuk memastikan laporan masyarakat. Hasilnya sangat mencengangkan. Praktik prostitusi terang-terangan dilakukan di balik kedok warung kopi, lengkap dengan tarif wanita penghibur yang berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per transaksi.
“Kami sudah sering melaporkan aktivitas ini, tapi tetap dibiarkan. Bahkan, ada dugaan kuat lokasi ini dilindungi oleh oknum Satpol PP dan aparat lainnya,” ungkap salah satu warga berinisial S kepada tim investigasi.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan aparat dalam melindungi bisnis haram ini. Alih-alih menertibkan, aparat terkesan memberikan ruang aman bagi para pelaku untuk terus beroperasi. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: di mana keberpihakan hukum?
Praktik prostitusi ini jelas melanggar hukum, termasuk Pasal 296 KUHP tentang fasilitasi perbuatan cabul, Pasal 506 KUHP tentang larangan mengambil keuntungan dari prostitusi, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukuman berat sudah diatur untuk pelaku, termasuk pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Namun, hukum tidak akan berjalan jika aparat yang seharusnya menegakkan keadilan justru menjadi pelindung pelaku. Satpol PP dan kepolisian Gresik harus segera memberikan penjelasan terkait dugaan ini. Jika tidak, masyarakat akan terus mempertanyakan keberpihakan mereka.
Jatim Nusantara News Kawal Kasus Ini Hingga Tuntas
Jatim Nusantara News berkomitmen melaporkan temuan ini ke Satpol PP Kabupaten Gresik, Polres Gresik, dan Polda Jawa Timur. Publik menunggu aksi nyata dari aparat untuk menindak tegas pelaku prostitusi liar, termasuk menyelidiki keterlibatan oknum di baliknya.
“Kami tidak akan berhenti sebelum ada keadilan. Aparat yang terlibat harus diusut dan dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Erlangga Setiawan, SH.
Keberadaan prostitusi liar ini tidak hanya mencoreng moral masyarakat, tetapi juga menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Gresik. Jika aparat terus bungkam, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum.
Penulis: Tim Investigasi Jatim Nusantara News