23.4 C
Indonesia
Kamis, November 21, 2024

PT. Prima Mitra Multi Karya, Diduga Tidak Mengantongi izin serta Legalitas Perusahaan tidak ada alias abal-abal .

Bidik86.com || GRESIK , –  PT prima mitra multi karya Diduga tidak mengantongi izin , serta formal legal perusahaan tidak terdaftar . alias PT, abal-abal . pasalnya kantor yang beralamatkan Jl.MayjenBeton 1 Dusun Sekar putih , Desa Sukomulyo ,Kec Manyar ,Kab Gresik tidak terpasang papan perusahaan . hingga warga sekitar tidak tau, kalau rumah di jadikan kantor, PT prima mitra multi karya . warga sekelilingnya sama sekali tidak mengetahui kalau itu adalah kantor yang Legalitas perusahaan tidak terpasang di depan rumah . Kamis 08/08/2024.

Dalam penelusuran awak media serta kunjungan ke lokasi perusahaan, menurut awak media bahwasannya perusahaan tersebut di duga sama sekali tidak mengantongi ijin . legalitas standing itu dikenakan UU no 28 tahun 2014 tantang hak cipta, merupakan sebagai landasan payung hukum akan perusahaan yang dilindungi ,sehingga segala bentuk hukum untuk menghindari tindakan plagiasi serta penggandaan tanpa adanya ijin dari kepemilikan hak cipta .

Weni sebagai staf PT Prima Mitra Multi Karya,ditanya awak media terkait perusahaan dia bekerja . Saya tidak tahu itu urusan punya Bu Heni dan Pak Farid, yang punya perusahaan.saya sebagai karyawan bisa tidak tau menahu urusan perizinan itu pak..,! ketika di tanya awak media, apakah PT prima mitra multi karya sudah mengantongi izin….???dia tidak menjawab ! kalau sudah berizin yang pasti bayar pajak . mana bukti pembayaran pajaknya….??? dia Weni, hanya menunjukkan iuran kampung ke awak media, dan selanjutnya Bu Weni diam lalu masuk ke dalam kantor, tidak keluar sampai lama, akhirnya awak media pamit pulang .

Hal yang tidak kalah penting saat mendirikan usaha adalah legalitas usaha Sobat UKM. Legalitas usaha merupakan jati diri sebuah usaha yang melegalkan suatu usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Legalitas usaha harus sah menurut undang-undang dan hukum yang berlaku, sehingga usaha tersebut secara yuridis normantif dapat terlindingi dengan berbagai dokumen yang sah di mata hukum.

Salah satu faktor pendukung atau vendor untuk keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh adanya unsur legalitas dari usaha .yang harus di kerjakan . Maka dari itu legalitas usaha ini sangat penting . perluh di perhatikan sejak ingin memulai suatu bisnis, Dalam perusahaan ada beberapa faktor, salah satu faktor legalitas . menunjukkan kepemilikan izin usaha yang di didirikan .

Dengan berdiri nya suatu perusahaan yang pasti ada akte pendirian, AHU, NPWP serta izin usaha dan lain-lain . maka perusahaan yang di kelola persero terhindar dari penertiban atau dapat melindungi aset pribadi, mengembangkan bisnis, bahkan dapat memudahkan mendapatkan pinjaman modal usaha dari negara .

Di Indonesia, ada beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari masing-masing jenis usahanya ,” pungkasnya

tim jurnalis

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments