Bidik86.com || Gresik — Dugaan malpraktik pelayanan kesehatan di sebuah Rumah Luka milik pak Otek beralamatkan di Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik .
Semakin menguat dugaan kelalaian, Ironisnya, di lokasi tersebut sudah terpampang jelas papan nama bertuliskan Cegah Sejak Dini “Stop Amputasi” namun justru di tempat itulah diduga terjadi tindakan amputasi jari terhadap seorang pasien tanpa izin keluarga, yang berujung pada memburuknya kondisi pasien hingga meninggal dunia.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga mempertanyakan praktik perawatan yang dilakukan oleh Otek, seorang perawat yang diduga tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Rumah luka tersebut diketahui beroperasi menggunakan izin praktik bidan (SIPP) atas nama Ninik Herawati Nomor 445/973/437.52/2013.
Namun berdasarkan keterangan warga, fungsi kebidanan tidak pernah berjalan. Tidak pernah ada pelayanan pemeriksaan ibu hamil maupun persalinan. Aktivitas perawatan sehari-hari justru disebut-sebut sepenuhnya dilakukan oleh pak Otek.
Peristiwa bermula dari laporan narasumber terpercaya kepada awak media terkait dugaan tindakan amputasi jari pasien yang dilakukan tanpa persetujuan keluarga. Setelah tindakan tersebut dilakukan, kondisi pasien dilaporkan semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar standar profesi medis, tetapi juga berpotensi masuk dalam unsur pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Dalam hukum pidana Indonesia, hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama lima tahun.”
Dengan demikian, apabila tindakan amputasi dilakukan oleh tenaga yang tidak memiliki kewenangan, tanpa izin keluarga, serta tanpa pengawasan dokter, maka unsur kelalaian berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP patut untuk diuji secara hukum.
Pada Kamis (04/12/2025), awak media mendatangi Rumah Luka Betiting untuk meminta klarifikasi. Namun sangat disayangkan, bukan pak Otek maupun Bidan Ninik yang keluar menemui wartawan.
Sebaliknya, seorang pria berinisial B, yang mengaku dari sebuah LSM, namun enggan menyebutkan identitas lembaganya, justru menghadang awak media dengan nada keras.
“Ia meminta agar wartawan tidak mengganggu kegiatan pak Otek dan Bidan Ninik, bahkan mengarahkan awak media untuk mengurusi kesalahan kepala desa saja,” tegasnya
Situasi semakin janggal ketika pria tersebut menyodorkan sejumlah uang kepada awak media, tindakan yang patut diduga sebagai upaya pembungkaman dan penghalangan kerja jurnalistik.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dilindungi dalam menjalankan tugasnya, dan setiap upaya menghalangi kerja pers dapat berkonsekuensi pidana.
Kasus ini kini tidak lagi sekedar persoalan dugaan kesalahan perawatan, melainkan telah berkembang menjadi dugaan praktik ilegal, kelalaian yang berujung kematian, serta upaya penghalangan terhadap kerja pers.
Publik menunggu langkah tegas Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memastikan pertanggungjawaban hukum, serta mencegah agar pelayanan kesehatan tidak disalahgunakan dan membahayakan nyawa masyarakat.
(Tim/red)



