Bidik86.com || Surabaya – Satreskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya, dipimpin Kanitreskrim AKP. Angga Riatma, S.Tr.K, S.I.K, M.H., berhasil tangkap komplotan spesialis pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU).
Keberhasilan penangkapan spesialis pencurian kabel PJU diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, S.I.K. Jumat (11/10) siang di Mapolsek Tegalsari.
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah membuka tutup gorong-gorong trotoar, merangkak masuk kedalam gorong-gorong kemudian memotong kabel PJU menggunakan gergaji besi atau gunting besi dan cutter untuk mengupas karet kabel,” terang Kompol Rizki
“Sedangkan penerangan didalam gorong-gorong menggunakan lampu senter kecil. Setelah terpotong kemudian kabel digulung dan dimasukkan kedalam sak bekas supaya tidak ketahuan dan mudah dibawa,” ungkap Kapolsek Tegalsari.
Mendampingi Kapolsek Tegalsari, Kanitreskrim AKP Angga menerangkan motif pelaku lakukan pencurian.
“Rata rata nominal keuntungan yang didapatkan setiap kali melakukan aksinya sekitar Rp.1 juta s/d Rp.3 juta, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk dugem, konsumsi narkotika jenis Inex dan untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari,” ungkap AKP Angga.
Kesempatan itu AKP Angga juga menerangkan kronologis dan penanganan kasus pencurian ini.
“Kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari laporan pihak Dishub Kota Suabaya yang melaporkan telah terjadi pencurian kabel PJU di wilayah kota Surabaya dengan 25 titik lokasi pencurian,” ujar AKP Angga.
Dari laporan itu, dipimpin AKP Angga, pada hari Rabu (11/9) sekira pukul 12.00 WIB, unit Reskrim Team Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya laksanakan Kring Serse di wilayah hukumnya.
Pelaksanaan Kring Serse di lakukan di beberapa titik rawan tindak pidana pencurian kabel PJU yang mengakibatkan lampu penerangan di beberapa titik di jalan di Surabaya menjadi padam, sehingga meningkat kerawanan kejahatan atau kecelakaan di wilayah tersebut.
Sewaktu melakukan patroli di Jalan Embong Malang Surabaya, tim Kring Serse melihat 2 orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan posisi berhenti di pinggir jalan Embong Malang tepatnya di depan Gedung Go Skate Surabaya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio abu-abu nopol M 3806 BB.
“Didapati diatas sepeda motor potongan kabel PJU dimasukkan kedalam karung sak bekas kemudian tim berusaha mengamankan serta melakukan penggeledahan, namun keduanya langsung kabur dengan cara lari dan sepeda motor beserta BB nya ditinggalkan di lokasi,” ungkap AKP Angga.
Sewaktu dilakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka inisial SHI berhasil diamankan di jalan Genteng Kali Surabaya, sedangkan untuk tersangka satunya berhasil melarikan diri.
Saat dilakukan interogasi dan pengembangan berhasil diamankan pelaku lain inisial AK di kosnya Jalan Simo Sidomulyo Surabaya.
Di dapatkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih nopol L 3287 AAK yang didalam joknya terdapat 1 buah gergaji besi serta 3 buah cutter.
Kedua tersangka mengaku telah berulang kali melakukan pencurian kabel PJU sejak lebih 3 bulan yang lalu sebanyak 8 kali TKP, dengan cara memotong kabel PJU menggunakan gergaji besi dan gunting besi dan senter untuk penerangan.
“Bersama dengan Sdr. M (DPO), Sdr. MD (DPO), Sdr. P (DPO), Sdr. S (DPO) dan Sdr. B (DPO) hasil kejahatan dijual oleh Sdr. M (DPO) di Pasar Loak jalan Demak Surabaya,” terang AKP Angga
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satrekrim Polsek Tegalsari dalam kasus ini terdiri dari satu gulung Kabel tanah merk supreme type NYFGBY ukuran 4×6 mm, 1 gulung kabel tanah merk supreme type NYFGBY ukuran 4×6 mm.
Barang bukti lain adalah 1 unit sepeda motor merk Yamaha MIO SOUL warna abu-abu nopol M 3806 88.l dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih nopol L 3287 AAK.
Ada beberapa TKP pencurian kabel PJU ini, yaitu di beberapa titik di jalan Embong Malang, jalan Panglima Sudirman, dan beberapa titik di jalan Pandigiling.
Akibat aksinya para pelaku merugikan Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya sebesar Rp 12 Miliar, dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Tim/ red