Bidik86.com || Jakarta,Indonesia – Advokat luthfi qomaruzzaman Sekjend DPP PARI persatuan advokat republik indonesia.menyampaikan organisasi advokat tidak berlaku single bar dan berlaku multi bar berdasarkan putusan mk 101/2009 dan SKMA 73 tahun 2015..Menkumham sy sayangkan bahas peraturan yg udah tidak berlaku di hidupkan kembali yg namanya peraturan perundang undangan dan atau di uji melalui putusan MK 101 sebagai pengganti pasal yg di uji dan melahirkan putusan yg bersifat final mengikat maka yang berlaku itu putusan mk, memang membentuk wadah tunggal organisasi advokat itu perintah UU 18 tahun 2003 tentang advokat tetapi berlaku sebelum ada putusan MK 101/puu/2009 ..
Lah dalam amar putusan mk menyatakan tidak mengaitkan latar belakang organisasi advokat berasal ..itu sudah jelas..dan kemudian di kuatkan dengan di keluarkan surat ketua mahkamah agung no 73 tahun 2015 dalam pertimbangan surat skma berdasarkan putusan MK 101/2009..emang dulu yg berlaku single bar sekarang berubah multi bar ,artinya single bar udah tidak berlaku yg berlaku multi bar ,terkait pernyataan menkumham selain peradi adalah ormas ini ucapan yg tidak ada dasar hukum nya,di putusan mk udah jelas tidak melihat latar belakang organisasi advokat berasal,mana dalam amar putusan mk 101 2009 yg menyatakan,selain peradi itu ormas,, organisasi advokat itu organisasi penegakan hukum yg tunduk pada UU 18 tahun 2003 tentang advokat..dan udah di sebutkan dalam pasal 5 advokat berprofesi sebagei penegak hukum bebas dan mandiri ,tidak bisa di intervensi oleh lembaga apapun dalam mengawal tegak nya hukum,baik lembaga eskutif presiden dan bawahan nya para menteri,lembaga legislatif DPR,dan yudikatif mahkamah agung dan MK kcuali dalam putusan bersifat final dan mengikat sebagai pengganti pasal UU Advokat yg di uji,terkait pernyataan menkum ham,ini merusak persatuan dan kesatuan advokat meskipun advokat yg berlatar belakang berbeda,pernyataan prof yusril selaku menkumham dan wamen mencabut skma 73 tahun 2015 terlalu arogan dan tidak beretika karena para beliaunya adalah pejabat negara ,pejabat publik yg di tuntut taat kontitusi UUD 1945 dan mematuhi dan melaksanakan peraturan yg berkeadilan dan putusan MK yg bersifat final dan mengikat ,MAHKAMAH Kontitusi dan MAHKAMAH Agung itu lembaga tinggi negara yg mandiri dalam menegakkan hukum di atur dalam pasal 24 UUD 1945..dan menteri itu di bawah Presiden menteri hanya bisa mengeluarkan permen peraturan menteri yg tidak bertentangan dengan undang undang dan peraturan menteri hanya mengatur tentang pedoman pelaksanaan peraturan pemerintah dan peraturan pemerintah berpedoman pada undang undang,seandainya menkumhan menertibkan organisasi advokat dalam permen nya gak ada pedoman hukumya atau payung hukum yg mengatur dalam undang undang advokat ,dan peraturan menteri di bawah undang undang advokat..artinya pernyataan menkumham dan wamen terlalu mengatur dan terlalu intervensi dan bertentangan dengan pasal 28 UU advokat tentang kebebasan dan kemandirian advokat dan di uu advokat tidak ada pasal yg mengatur advokat tunduk dan di atur dengan peraturan menteri..kalau pak menkumham dan wamen ingin mengembalikan wadah tunggal yah uji materi lagi putusan MK 101 / 2009 ..dari pada pernyataan tidak berdasarkan hukum ..pada pokoknya surat SKMA 73 tahun 2015 yg di jadikan dasar adalah putusan mk 101/2009 sudah final dan mengikat,dan skma tidak berpedoman pada putusan MK yg lain,jadi single bar sudah tidak berlaku yg berlaku multi bar ,faktanya pengadilan tinggi sudah menyumpah para advokat yg tidak mengaitkan latar belakang organisasi advokat berasal,yg sudah memenuhi syarat dalam pasal 4 undang undang 18 tahun 2003 tentang advokat,semua organisasi yg tunduk pada uu 18 tahun 2003 tentang advokat dan putusan MK 101/2009 dan SKMA 73 tahun 2015 adalah Organisasi advokat,lah terkait ahu itu kan hanya pengesahan nya ,permenkumham kan no 6 tahun 2014 ormas itu bergerak di bidang keagamaan ,sosial bukan di artikan organisasi advokat di bawa
(Igb)