21.4 C
Indonesia
Jumat, November 22, 2024

Sudah 8 Bulan Dikandangkan di Polres Gresik Diduga Truk Tangki Solar Ilegal Dilepas

Bidik86.com || Gresik, – Sebuah truk tangki dengan nomor polisi L 9033 UU, yang diduga mengangkut solar ilegal, dilepas setelah sekitar delapan bulan disita di Mapolres Gresik.

Keputusan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat yang sebelumnya berharap kasus ini diproses hukum secara tuntas.

Dilansir dari awakmedia, Truk tersebut diserahkan oleh Subdenpom V/4-2 Gresik kepada Unit Tipiter Polres Gresik pada Desember 2023 lalu.

Menurut pengakuan sopir truk, Muhammad Muhaimin, solar dalam tangki itu didapatkan dari sebuah lapak di Kecamatan Babat, Lamongan, yang dimiliki oleh PT CUB Oil.

Pada Jumat (10/8/2024), truk tersebut masih terlihat terparkir di halaman belakang Mapolres Gresik. Namun, sejak Senin (12/8/2024), tak ada di lokasi.

Informasi yang dihimpun blok-a.com, beberapa minggu sebelumnya, penyidik kasus ini menyatakan bahwa proses hukum masih berlanjut.

Penyidik mengungkapkan adanya empat tersangka, meskipun identitasnya belum dipublikasikan.

Menurut sumber internal, keempat tersangka adalah inisial C (pemilik barang), M (sopir truk), B (marketing), dan L (koordinator lapangan).

Namun, saat dipanggil polisi, mereka dikabarkan “kabur”.

Pada akhir Juli 2024, awak media mendapat informasi bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Akan tetapi, pihak Kejari Gresik menyatakan belum menerima berkas terkait kasus solar ilegal tersebut.

Dugaan keterlibatan PT CUB Oil dalam kegiatan ilegal juga semakin kuat. Mengingat, perusahaan ini diduga tidak memiliki izin sebagai transportir maupun penyimpan Migas.

Selain itu, uji KIR kendaraan tangki tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak Januari 2022, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum.

Berbagai spekulasi pun bermunculan. Termasuk dugaan bahwa hasil laboratorium terkait solar dalam tangki itu membutuhkan waktu lama, yang membuka celah adanya permainan hukum.

Sontak, pelepasan truk tangki ini mengejutkan banyak pihak. Terutama karena kasus ini sebelumnya dianggap serius dan melibatkan Subdenpom V/4-2 Gresik.

*Menanti Klarifikasi Polres Gresik*

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, saat dikonfirmasi awak media perihal ini, tak kunjung memberikan jawaban. Bahkan diduga memblokir nomor kontak wartawan. Saat ditemui langsung, AKP Aldhino juga terkesan berusaha menghindar.

Redaksi, akhirnya melayangkan surat resmi pada 23 September 2024 kepada Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, dengan nomor surat 248/A/BLK-DIR/IX/2024, guna meminta klarifikasi terkait pelepasan truk tangki tersebut.

Surat permintaan klarifikasi tersebut juga disertakan tembusan kepada Pemangku Jabatan Utama Polda Jatim. Antara lain Kapolda, Irwasda, Bidpropam, Humas, serta Dir Krimsus Polda Jatim.

Namun, hingga dua bulan berlalu, Polres Gresik belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik.

Serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Nasional menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari Polres Gresik masih dinantikan, agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang.

Tim / red

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments