spot_img
25.1 C
Indonesia
Kamis, September 18, 2025
spot_img

Tower BTS bernilai milyaran,untungkan perusahaan Gametraco Tunggal, tapi hancurkan hidup warga perumahan Purimas

Bidik86.com || Surabaya, – 24 Juli 2025 – Polemik pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Ruko Purimas, Surabaya, kini memasuki babak baru setelah dilayangkan gugatan perdata oleh Mulyo Cito Amin terhadap PT Gametraco Tunggal dan Daniel Moh Rosyid. Gugatan ini tercatat dalam perkara Nomor 616/Pdt.G/2025/PN Sby dengan agenda persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus bermula pada 8 Mei 2019, ketika melalui percakapan WhatsApp, Daniel moh rosyid (Tergugat II) menyatakan akan menempatkan tower BTS di sekitar kawasan ruko yang berdekatan dengan masjid. Saat itu, Penggugat tegas menolak apabila menara ditempatkan di dekat rukonya, dan disepakati bahwa BTS tidak akan didirikan di lokasi tersebut. Namun, pada 3 Agustus 2022, justru muncul kesepakatan antara Tergugat I dan Tergugat II yang mengizinkan pendirian menara monopole setinggi enam meter di Ruko Purimas B12 No. 38, tepat di samping ruko milik Penggugat.

Pembangunan menara itu dinilai menguntungkan perusahaan karena mempermudah akses jaringan dan meningkatkan layanan operator seluler, tetapi di sisi lain dianggap merugikan masyarakat sekitar. Penggugat menilai keberadaan BTS melanggar rekomendasi kesehatan WHO yang mensyaratkan jarak minimal 20 meter dari pemukiman. Paparan radiasi elektromagnetik, menurut Penggugat, dapat memicu gangguan tidur, sakit kepala, hingga meningkatkan risiko kanker.

Akibat rasa ketakutan terhadap dampak menara tersebut, Penggugat mengaku menutup usahanya sejak Desember 2023, sehingga tidak lagi memperoleh omzet. Kerugian yang dituntut mencapai Rp4,9 miliar, terdiri dari kehilangan pendapatan usaha dan kerugian imaterial.

Upaya musyawarah yang dilakukan Penggugat sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Karena itu, kuasa hukum Penggugat, M. Iqbal Nurindra, SH., menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan PT Gametraco perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada klain saya diatur dalam pasal 1365 kuhp.

Kini, nasib menara BTS di kawasan Ruko Purimas bergantung pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan konflik kepentingan antara keuntungan bisnis perusahaan dan dampak lingkungan maupun kesehatan bagi masyarakat sekitar.

(Tim/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments