Bidik86.com || Pasuruan – seorang Ustad bernama Taufiq Assegaf selama ini dikenal di kalangan jamaah sebagai sosok ulama yang tenang, tidak suka mencari panggung, dan mengabdikan hidupnya untuk dakwah, pendidikan keluarga, serta pembinaan umat. Di balik kesederhanaannya, belakangan terungkap bahwa beliau justru menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah, termasuk dana yang dipersiapkan untuk masa depan anak-anaknya.
Ironisnya, setelah kasus penipuan ini mengemuka dan dilaporkan ke pihak kepolisian, muncul sebuah pemberitaan yang justru menyerang nama baik Ustad Taufiq. Dalam berita tersebut, muncul sosok yang disamarkan sebagai “Abuya S” dan istrinya berinisial A, yang tinggal di kawasan Sunan Ampel, Pasuruan. Keduanya menjadi narasumber utama cerita yang menggiring opini publik bahwa Ustad Taufiq terlibat dalam praktik yang sama sekali tidak pernah ia lakukan.
Korban Penipuan, Bukan Pelaku
Fakta yang ada menunjukkan bahwa Ustad Taufiq adalah pihak yang dirugikan secara finansial dan psikologis:
Dana yang dikumpulkan dari para donatur, yang sejak awal dimaksudkan untuk dakwah dan kebaikan, hilang tanpa kejelasan.
Total kerugian mencapai angka miliaran rupiah, termasuk uang yang disisihkan untuk kebutuhan pendidikan dan masa depan anak-anak beliau.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian, lengkap dengan bukti transfer, percakapan, serta keterangan para donatur.Dalam posisi seperti ini, sangat janggal bila seorang korban penipuan justru digambarkan sebagai pelaku dalam sebuah berita yang tidak didukung verifikasi memadai.
Siapa Sebenarnya “Abuya S” dan Istrinya A?
Dalam pemberitaan yang beredar, sosok yang mengaku sebagai “Abuya S” dan istrinya A diangkat sebagai narasumber utama. Mereka menyampaikan berbagai tuduhan dan narasi yang merugikan Ustad Taufiq. Padahal, sebelumnya sebuah media menayangkan berita yang menyentuh kehormatan seseorang, ada sejumlah pertanyaan mendasar yang seharusnya dijawab terlebih dahulu:
1. Apa latar belakang “Abuya S” dan A?
Apakah pernah ada catatan kasus atau laporan terkait mereka di kepolisian?
Apakah ada kesaksian dari pihak lain yang menguatkan kredibilitas mereka?
2. Apakah media sudah memeriksa apakah “Abuya S” dan A pernah dilaporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan dana, termasuk dari kalangan pesantren dan donatur?
Bila ada laporan atau aduan masyarakat, hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius sebelum menjadikan mereka sumber utama sebuah berita.
3. Apakah media sudah menelusuri hubungan “Abuya S” dan A dengan dana miliaran rupiah yang hilang dari para donatur dan keluarga Ustad Taufiq?
Tanpa penelusuran ini, publik bisa terkecoh dan menganggap korban sebagai pelaku.
Tanggung Jawab Media: Periksa Dulu, Baru Tulis
Dalam kode etik jurnalistik, terdapat prinsip dasar: verifikasi, keberimbangan, dan kehati-hatian. Artinya, sebelum memuat berita yang menyebut nama atau inisial seseorang, apalagi seorang ulama, media wajib:
Menghubungi pihak yang dituduhkan untuk meminta klarifikasi dan hak jawab.
Menelusuri latar belakang narasumber: apakah ia benar-benar kredibel, atau justru sedang menghadapi persoalan hukum.
Menyandingkan keterangan dari kedua belah pihak, bukan hanya satu sumber yang bisa saja memiliki kepentingan tertentu.
Dalam kasus ini, idealnya media lebih dulu mencari tahu siapa Ustad Taufiq Assegaf:
Baru setelah itu, media menimbang secara jujur: pantaskah seorang korban penipuan ditampilkan ke publik sebagai pelaku tanpa bukti kuat?
Mencari Kebenaran, Bukan Memperkuat Fitnah
Publik berhak mendapatkan informasi yang benar. Dalam perkara ini, kebenaran hanya dapat ditemukan
Serta memberikan ruang yang adil bagi Ustad Taufiq Assegaf untuk menjelaskan posisinya sebagai korban, bukan pelaku.
Ustad Taufiq tidak meminta keistimewaan apa pun, selain hak dasar manusia untuk tidak difitnah dan hak sebagai warga negara untuk dilindungi hukum.
(Tim/red)



