Bidik86.com || Gresik, – Warga Gresik audensi ke KPU dan banwaslu untuk menyuarakan keadilan .atas kebijakan yang merugikan warga .
Menurut informasi dari beberapa sumber bahwa untuk calon bupati dari independen di beri waktu untuk menginput data hanya lima hari . hal ini yang memicu terjadinya audensi, kebijakan tidak ada rasa keadilan .
Audensi di hadiri beberapa ormas, LSM, dan media, diantaranya : ketua genk patra Ali candi, FKWS ( forum komunitas warga suci) pemuda panca marga, ketua umum asmipa bunda Shofi, ormas, tokoh masyarakat, ikut hadir pula beberapa media khusus wilayah Gresik dan sekitarnya .
pelaksanaan audensi di kantor KPU kabupaten Gresik, Senin 27/5/2024
Genk patra Pak Ali Candi mengawali orasinya, dia mengatakan KPU tidak adil, yang mana ada calon dari jalur independen di persempit ruang gerak, untuk mengumpulkan KTP serta menginput data, hanya di kasih waktu hanya 5 hari ,ini tidak masuk akal . menunjukkan KPU gak faham wilayah Gresik sangat luas .KPU di duga mengebiri demokrasi, melanggar hak azasi manusia.
hal ini juga di sampaikan ketua FKWS, bahwa KPU kabupaten gresik gak punya hati nurani . pemikiran dangkal, karena itulah alasan kami para ormas LSM lakukan audensi, menuntut hak-hak dari warga . seharusnya KPU peka dan melihat terhadap peraturan yang sangat merugikan warga terutama calon dari independen atau perorangan .
Ketua umum Asmipa umi kulsum dengan panggilan akrabnya bunda Shofi dengan lantangnya di memprotes keras atas kebijakan dan peraturan yang tidak berkeadilan . dia mengatakan, kalau demokrasi seperti itu, di mana letak keadilannya ..!! jalur partai di kasih waktu longgar untuk memenuhi syarat administrasi , jalur independen di kasih waktu sempit untuk mengumpulkan KTP sebanyak 70 ribu sekaligus input datanya . bagaimana cara untuk mengerjakan input data, kalau waktu yang di berikan hanya lima hari .siapa pun calonnya gak bakal bisa menyelesaikan input data dengan waktu yang singkat , Apakah ini yang di namakan demokrasi yang berkeadilan ….? ,” tegas bunda Shofi
Di ujung audensi, ketua FKWS membacakan 4 tuntutan di antaranya :
1) mencabut keputusan KPU RI nomer 432 tahun 2024 tgl 7/5/2024 yang tidak memenuhi azas keadilan bagi calon kepala daerah jalur independen/ perorangan .
2) dengan segera mencabut keputusan KPU RI baru dengan tehnis yang mempermudah calon kepala daerah jalur independen / perorangan sesuai Azar LUBER / JURDIL .
3) menghapus persyaratan silonkada karena tidak sesuai azas LUBER / JURDIL .
4) dengan segera menindak lanjuti hal tersebut jangkah waktu 5 hari .
Demikian surat tuntutan di buat segera di tindak lanjuti karena sudah menciderai gak rahyat untuk di pilih dan memilih, sesuai UUD ’45 .
jika dalam jangkah waktu tersebut tidak segera di lakukan maka kami akan melakukan pemboikotan pilkada dan menyuarakan aksi di jalan .
acara audensi di lanjutkan ke kantor banwaslu dengan menyuarakan yang sama menuntut keadilan di dalam demokrasi . dari tangapan dari banwaslu, tehnis dan sistem pilkada itu kewenangan KPU . kami hanya mengawasi terjadi hal-hal yang merugikan salah satu calon itulah tugas kami ,” Pungkasnya
(Red SHD)