Bidik86.com || SURABAYA – Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Tumpas Semeru, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan mengamankan 27 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari 27 tersangka yang diamankan, sebanyak 24 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Iwan Kurniawan, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKBP Adik Agus Putrawan serta Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram.
Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya dua unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp9.120.000, 13 bendel klip plastik, serta 20 unit telepon seluler.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Iwan Kurniawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota yang melakukan penyelidikan dan investigasi secara berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Berkat investigasi yang dilakukan anggota, kami berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan mengamankan 27 tersangka. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas AKBP Iwan.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah hukumnya sebagai tempat peredaran maupun transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara. Mereka diduga menguasai dan mengedarkan narkotika dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dengan mengedepankan upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan agar peredaran narkoba tidak semakin meluas dan merusak generasi muda.
Jogo Perak merupakan semangat kami untuk menjaga keamanan wilayah. Terhadap para pelaku narkotika, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
AKBP Iwan juga menegaskan bahwa perang terhadap narkotika bukan hanya menjadi tugas kepolisian. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Bersama-sama kita ciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba, ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1).
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Pengungkapan puluhan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan terus bergerak memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Dengan semangat “Jogo Perak”, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan wilayah hukum yang semakin aman, kondusif, dan bebas dari ancaman peredaran narkotika.(Ali news)










