KEDIRI – Bidik86.com || Sebenarnya apa yang sedang terjadi???, di kutip dari beberapa pemberitaan media online di Kediri, kabar yang santer yaitu dengan dalih karena Anggaran Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kediri melakukan setiap Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri dengan menerbitkan Surat Resmi dalam bentuk Undangan ke Sejumlah Pihak untuk mengikuti kegiatan Tahapan Sosialisasi yang sudah ditetapkan
Mengungkapkan kenapa setiap kegiatan di KPU Kabupaten dalam setiap tahapan terbatas bagi media ada aturan baku kah?mungkin ada PKPU yang menaungi?
Pertanyaan ini yang seharusnya terjawab dan dijawab oleh pihak yang berkompenten yaitu KPU Kabupaten Kediri.
Lebih lanjut KPU Kabupaten Kediri kalau setiap kegiatan berpatokan terkait anggaran apakah ini tidak kategori monopoli karena dasar patokannya anggaran? Dan kalau memang dasarnya anggaran ada berapa tahapan yang harus dilakukan KPU dengan 77 Milliar Lebih?
Sekedar diketahui sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kediri disetujui sebesar Rp 99,4 miliar.
Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Kediri di Ruang Pamenang, Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis (9/11/2023)lalu.
Adapun dana hibah sebesar Rp 99,4 miliar itu diberikan Pemerintah Kabupaten Kediri kepada penyelenggara pemilu dengan rincian KPU Kabupaten Kediri Rp 78.797.300.000 dan Bawaslu Kabupaten Kediri Rp 20.698.453.000.
Terkait beredarnya undangan resmi dari Pihak KPU yang sudah tersebar di kalangan jurnalis dan terkesan tebang pilih pada setiap kegiatan tahapan Pilkada tahun ini di Kabupaten Kediri, Sampai berita ini diturunkan pihak KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi selaku Ketua KPU , dihubungi melalui ponselnya via chat ,tidak di baca dan tidak ada jawaban.
Editor: Redaksi