KEDIRI – BIDIK86.COM || Meski pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri belum memasuki tahapan kampanye, namun salah satu Bakal pasangan calon (Bapaslon) telah mencuri star kampanye. Bahkan Bapaslon tersebut melakukan penghitungan opini dengan melibatkan ASN dan Kades serta perangkat Desa.
Bahkan, mereka diduga melakukan penekanan terhadap ASN, camat, Kades dan perangkat desa agar terlibat untuk memenangkan salah satu Bapaslon tertentu.
Berdasarkan UU Pemilu Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.
Berdasarkan Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00.
Terkait pelanggaran pelanggaran yang dilakukan ASN dan perangkat desa, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kediri Maju (FKKM), bertekad untuk melakukan pengawalan ketat pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kediri
Ketua FKKM, Siti Isminah mengatakan, pihaknya telah berkirim surat bernomor 018/SURAT EDARAN/FKKM/IX/2024, perihal Himbauan Netralitas dalam Pilkada yang ditandatangani bersama oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media, tertanggal 5 September 2024 kemarin. “Surat tersebut kita kirimkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kepala Badan Kepegawaian Nasional RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Bawaslu RI, KPU RI, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Timur, Forkopimda Kabupaten Kediri, OPD Pemerintah Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Kediri, Bawaslu Kabupaten Kediri, Camat se- Kabupaten Kediri, Kepala Desa se- Kabupaten Kediri, Perangkat Desa se- Kabupaten Kediri,” katanya, Minggu (8/9/2024).
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris FKKM, Andik H, surat himbauan ini bukan hanya merupakan gertak sambal atau sekedar formalitas saja, namun pihaknya benar-benar akan mengawal ketat proses Pilkada di Kabupaten Kediri dengan serius, dan tak segan-segan akan melakukan pelaporan maupun demo besar-besaran.
“Kalau sampai ada ASN kepala desa atau perangkat desa yang berani tidak netral, ikut main politik, apalagi mengarahkan dukungan kepada salah satu calon, maka kami tidak segan-segan untuk melaporkan dan mengawal proses hukumnya,” tegas Andik.
Lebih lanjut Andik juga mengaku kalau Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri ini sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, belakangan ini ada kabar banyak ASN maupun kades dan perangkat desa yang melakukan kampanye terselubung, bahkan juga melakukan intimidasi kepada rakyat.
“Kami sedang melakukan investigasi atas laporan dari beberapa masyarakat terkait adanya kepala desa dan perangkat desa yang melakukan intimidasi supaya tidak mendukung calon tertentu, dan harus memilih calon sesuai dengan keinginan oknum tersebut. Kalau bukti sudah lengkap, pasti akan kami lakukan proses hukum. Jadi, tunggu saja kalau masih ada yang melakukan cara-cara kotor seperti itu,” tuturnya.
Masih menurut Andik, sebagi lembaga kontrol sosial, pihaknya akan terus aktif meneliti dengan seksama dan mengawal ketat pesta demokrasi di Kediri Raya, agar pembelajaran politik bersih benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Karena apabila ada praktek-praktek kotor dalam politik, tentunya juga akan berdampak buruk pada keberlangsungan pemerintahan lima tahun ke depan. “Dalam memilih pemimpin, harus yang benar-benar mempunyai etika, bukan pemimpin yang menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan. Etikabilitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan untuk kemaslahatan rakyat lima tahun ke depan, dan bisa benar-benar murni pilihan masyarakat, yang benar-benar fair, dikehendaki oleh masyarakat, tanpa ada praktek-praktek kotor dalam proses pemilihannya,” pungkas Andik.
(Reporter: dk/nh