KEDIRI – BIDIK86.COM || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan dan Launching pemetaan kerawanan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Minggu (18/8/2024).
Sosialisasi yang digelar di Hotel Grand Surya Jl.Dhoho Kota Kediri ini, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., MH.,
Saifudin Zuhri saat membuka kegiatan tersebut mengajak insan pers agar terlibat dalam Pemilu yang akan datang dengan cara aktif pengawasan partisipatif supaya berjalan dengan aman, damai, lancar, berkualitas dan bermartabat.
Menurutnya dukungan media sangat penting terkait penyampaian informasi tentang peran Bawaslu Kota Kediri dalam membangun kolaborasi dengan masyarakat luas.
“Pemilu yang inklusif dan partisipatif bisa tercapai kalau semua elemen masyarakat itu kita libatkan, dan juga semua komponen masyarakat mendapatkan suguhan informasi yang baik dan benar sesuai dengan tahapan maupun teknis pelaksanaan pemilu 2024″ ujar Saifudin
Di kesempatan itu juga, Saifudin menyampaikan berbagai upaya Bawaslu Kabupaten Kediri lakukan, dari segi sosialisasi blusukan yang sudah dilakukan kemudian sosialisasi melalui media sosial, namun itu semua memerlukan rangkulan seluruh elemen termasuk pers, untuk ikut serta dalam mensukseskan pemilu 2024 dalam hal melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang ditemukan.
“Kami menyadari bahwa kami mempunyai keterbatasan SDM, begitu juga jangkauan pengawasan dengan wilayah yang sangat luas dan secara topografi Kabupaten Kediri. Maka dari itu, sinergi inilah yang kami butuhkan demi terwujudnya Pilkada yang berkualitas dan bermartabat,” terangnya.
Ketua Bawaslu mengatakan, “Histori pengalaman yang sudah dilakukan di Kabupaten Kediri terkait dengan penyelenggaraan kontestasi pemilukada, yaitu ada beberapa hal sebenarnya dari dimensi kontestasi yang ada di IKP, ada dimensi politik sosial, dimensi penyelenggaraan, dan dimensi partisipasi ini hampir semuanya pernah terjadi di Bawaslu,” terangnya.
Sementara Narasumber Dr Nur Solikin, MMA dari UNP Kediri memberi paparan dengan materi Indeks kerawanan pemilu (IKP) pemilihan kepala daerah Tahun 2024. Ia menerangkan, “Kabupaten Kediri tingkat kerawanannya tergolong masih tinggi, data yang dirilis oleh Bawaslu RI 2024 berada di urutan 29 se Indonesia.” ungkapnya.
Ada beberapa komponen penting yang selalu menjadi perhatian, peta kerawanan di setiap kabupaten tentunya bersumber dari wilayah yang ada di struktur bawahnya.
“Sehingga di kabupaten Kediri karakteristik di kecamatan-kecamatan yang ada di kabupaten Kediri itu menjadi satu perhatian yang harus diseriusi, karena saya yakin teman-teman Bawaslu kabupaten Kediri sudah tahu titik rawan kondisi tertentu itu ada di desa mana kecamatan mana di daerah mana tentu sudah punya satu prediktable,” terangnya.
Pemetaan ini menjadi langkah awal yang penting untuk melakukan proses identifikasi kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kediri.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama secara baik demi terciptanya pemilihan yang adil dan berintegritas, sesuai dengan moto Bawaslu, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Pemilu.”
Acara ini mengajak semua pihak untuk bersama-sama dengan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Sebelum acara sosialisasi ini dimulai, semua peserta yang hadir diajak untuk menyaksikan peluncuran pemetaan kerawanan pemilu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Propinsi Jawa Timur. Ketua Bawaslu Propinsi Jatim kemudian membuka peluncuran pemetaan kerawanan pemilu secara serentak dengan pemukulan gong sebagai tanda simbolisnya dimulai acara ini secara serentak di Propinsi Jawa Timu
Bawaslu Kabupaten Kediri berharap, kehadiran media dalam kontestasi Pilkada sangat penting, namun harus dipilah. Ada media yang mengabarkan berdasarkan fakta, dan media yang dikhususkan untuk penggiringan opini positif.
“Penggiringan opini positif yang dimaksud yakni termasuk salah satunya mengajak partisipasi masyarakat untuk terlibat aktif dan turut mensukseskan Pilkada 2024,” kata Saifudin
Peran media diyakini mampu mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum serta mengurangi dan menghindari peluang terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, pidana Pemilihan, etik maupun pelanggaran terhadap UU lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri menambahkan, bahwa peluncuran itu didasarkan pada semakin beragamnya modus operandi politik uang, tetapi regulasi yang ada tidak mengalami perubahan.
“Kenapa Bawaslu harus segera memetakan tingkat kerawanan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 ini dengan spesifik isu adalah soal politik uang? Karena memang Bawaslu bertugas untuk mencegah terjadinya politik uang,” kata zuhri setelah Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Isu Strategis Politik Uang.”
Salah satu tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya praktik politik uang seperti tercantum dalam Pasal 93 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Untuk itu, modus operandi politik uang yang beragam memerlukan fleksibilitas, adaptasi cepat serta strategi yang tepat agar Bawaslu mampu melakukan pencegahan secara maksimal.
“Oleh karena itu, pemetaan kerawanan, kemudian berupaya mencegah dengan mengelompokkan kerawanan dalam kategori modusnya apa, pelakunya siapa dan wilayahnya di mana,” ujarnya.
Berdasarkan pemetaan tersebut, seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Kediri punya pontensi rawan dengan isu politik uang, dan hal ini tentu akan menjadi PR tersendiri untuk Bawaslu Kabupaten hingga tingkat jajaran Kecamatan dan Desa.
Namun, jika dilihat berdasarkan agregasi tiap kecamatan di Kabupaten Kediri, daerah yang paling rawan adalah wilayah yang rendah tingkat kesejahteraan warganya.
Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2019, Pilkada 2020 hingga Pilpres 2024,Bawaslu Kabupaten Kediri harus segera menyusun IKP agar bisa memetakan dan membaca modus politik uang ke dalam tiga bentuk, yakni memberi langsung, memberi barang, dan memberi janji. Modus memberi langsung itu salah satunya berupa pembagian uang, voucher, atau uang digital dengan imbalan memilih.
Modus memberi barang antara lain dilakukan dengan cara pembagian alat ibadah, bahan bangunan, kompor gas, hadiah lomba, sampai alat mesin pertukangan. Sementara modus memberi janji berupa menjanjikan imbalan, uang, atau barang saat di masa tenang.
Pelaku politik uang bisa di petakan ada 4 yakni mulai dari kandidat, tim sukses/kampanye, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara adhoc, simpatisan/pendukung.
Agus Salah satu warga Kabupaten Kediri yang juga Anggota Aliansi ini saat di testimoni media ini berharap, pemetaan isu politik uang oleh Bawaslu bakal menjadi ukuran dan referensi bagi pihaknya sebagai penyelenggara negara, pemetaan isu strategis politik uang diperlukan mengingat praktik tersebut semakin variatif dan mencederai demokrasi.
“Bentuk-bentuknya sangat variatif, dari yang bentuknya konvensional sampai yang sifatnya sudah mengarah ke kejahatan kerah putih,” ucap Agus.
Bahkan, dengan kecanggihan dan praktik politik uang yang semakin terstruktur dan masif, penyelenggara pemilu kerap kesulitan melakukan pembuktiannya.
Oleh karena itu, Agus menekankan pentingnya kolaborasi bersama antara BAWASLU dan KPU untuk mencegah politik uang.
Sementara itu hasil pantauan media ini menyoroti daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi sebagai tempat yang paling marak terjadi politik uang.
Agus menyebut partisipasi masyarakat pada hari pemungutan suara bakal kecil tanpa politik uang. “Beberapa daerah yang memiliki kantong kemiskinan, angka kemiskinan yang tinggi itu perlu pendekatan-pendekatan khusus dari para penyelenggara Pemilu guna mencegah praktik politik uang,” pungkas Agus.
Editor: Didik