Bidik86.com || Kediri Kota – Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota akan melimpahkan berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka sopir Bus Harapan Jaya bernama CS (35) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
Sopir Bus Harapan Jaya asal Lingkungan Purworejo Desa/Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar ini menabrak pengendara motor hingga menyebabkan korban Nashokha Cahya Ferdian (23) asal Dusun Batu Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri meninggal dunia.
“Beberapa waktu lalu berkas perkaranya sudah kami limpahkan tahap satu ke Kejari Kota Kediri,” kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha S.T.K.,S.I.K. , kepada awak media, Selasa (2/3/2024).
AKP Andhini menyampaikan, saat ini sudah ada perkembangan informasi bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan tahap dua pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Sedangkan, tersangka masih tetap dilakukan penahanan di rutan Mako Polres Kediri Kota.
Jika perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka tersangka akan ditahan di rutan kejaksaan ataupun lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.
“Insyaallah dua hingga tiga hari ke depan kita limpahkan tahap dua perkaranya,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, tersangka dijerat dalam Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit bus Harapan Jaya yang dititipkan di terminal, SIM B2 umum, satu lembar uji berkala Bus Harapan Jaya atau uji kir, dan satu lembar kartu pengawasan izin angkutan AKAP Bus Harapan Jaya.
“Kalau kondisi sopir bus sebelum kejadian masih sadar dan tidak terpengaruh alkohol ataupun minuman keras,” ungkapnya.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Simpang Empat Gang Amarta Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB
Awalnya, Bus Harapan Jaya dengan Jurusan Jakarta-Tulungagung melaju dari arah barat menuju timur. Kemudian, bus tersebut hendak mendahului kendaraan lain yang berada di depannya dengan berpindah jalur ke sisi kanan.
Saat hendak mendahului, ada pengendara motor Honda Beat berboncengan berjalan didepan bus bergerak ke samping kanan jalan atau selatan jalan.
Karena jarak dekat, pengemudi bus berusaha menghindar hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai korban Nashokha membonceng Madona Roestiawan (38) warga Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto.
Akibat kejadian tersebut, pengendara Honda Beat meninggal dunia dengan mengalami luka memar tulang rusuk sebelah kanan, lecet kaki kanan, lecet dahi kanan, keluar darah pada hidung dan kondisi tidak sadarkan diri. Sedangkan, orang yang diboncengnya mengalami nyeri gerak kaki kanan dan luka pada wajah.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota juga menindak tegas para sopir bus Harapan Jaya dan Bagong yang kerap melanggar aturan lalu lintas. Dalam dua bulan terakhir, tercatat 20 pelanggaran yang dilakukan oleh armada bus tersebut, terang AKP Andini
“Pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran rambu-rambu atau marka jalan, yang biasa disebut ngeblong,” ungkap Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha
Sebagai bentuk efek jera, Satlantas Polres Kediri Kota memperpanjang waktu sidang bagi para pelanggar dari dua minggu menjadi satu bulan. Selain itu, barang bukti seperti SIM dan STNK juga disita, pungkasnya.
Editor: Didik/hms