Bidik86.com || Surabaya – Di duga ada pelepasan seorang penjual dan pengedar minuman keras berupa . ketika di tangkap oleh oknum bea cukai dari kanwil 1 Jatim . saat pengrebekan sebanyak 32 orang . 8 orang dari anggota PM TNI, 24 dari anggota bia cukai yang tidak bisa di sebutkan namanya satu persatu . penangkapan di lakukan di rumah Wahyudi Eko marantoni beralamatkan Dusun nginjen, RT 005, RW 001, Desa pandan pancur, kecamatan Deket wetan kabupaten Lamongan Kamis 6/6/2024 .
Menurut keterangan dari kepala Dusun pak feri Irawan ketika saat di konfermasi awak media, dia menuturkan memang benar pada hari Kamis tgl 6/6/ 2024 jam 3 sore ada pengrebekan dan penangkapan di dusun nginjen . tetapi perluh di sayangkan penangkapan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dulu . saat Yudi di tangkap saya bingung, karena tidak adanya pemberitahuan dalam penangkapan saudara bernama Yudi dan adiknya bernama Doni . keduanya di bawa ke kantor Direktorat bea dan cukai Kanwil 1 juanda di tahan satu malam . jam 9 pagi, hari Jum at, tgl 7/6/2024 di pulangkan . untuk Doni hanya saksi, Wahyudi Eko marantoni di jadikan tersangka penjual minuman keras,” tegas pak feri selaku kepala dusun
Lebih lanjut kepala dusun nginjen pak feri Irawan dengan panggilan akrap nya feri menambahkan pelepasan itu karena saudara Yudi siap menganti kerugian negara,”menurut oknum bea cukai” Yudi harus membayar denda negara tiga kali lipat, barang yang telah di edarkan Mark Draft Beer minuman infor luar negeri .
sehingga di total semua dengan rincian sebagai berikut :
barang yang saat di grebek sebanyak 8 dos, satu DOS ada 18 botol, satu botol berisi satu liter setengah sehingga semua di total saudara Yudi di kenakan atas kerugian negara sebesar 43 632 juta ( empat puluh tiga enam ratus tiga puluh dua juta ) .untuk pembayaran tidak tunai, tetapi melalui transfer rekening atas nama Muhammad Al Amin selaku pelaksana pengatur penyidikan .dan atas nama Alif Abdurrahman selaku pengelola rekening . dalam pembayaran menunggu keputusan bea cukai dari Jakarta ,” Jelas Feri menirukanÂ
Penangkapan di rumah oleh bea cukai menjadi sorotan Pakar Hukum ahli tata negara . kalau minuman keras dengan Mark Draft Beer infor dari luar negeri . yang jelas penangkapan itu bukan di rumah, tetapi di Bandara Juanda dan pelabuhan yang di lewati . kalau sampai lolos menunjukan kerja seorang bea cukai tidak maksimal sehingga sampai kecolongan atau sengaja di biarkan lolos . dan sudah menjadi pantauan dari bea cukai ,setelahnya di adakan penangkapan dan pengrebekan .ini perluh di kaji lebih jauh . karena menurutnya tiap barang haram kalau melalui Bandara atau pelabuhan tidak ada yang lolos semua bisa di amankan di tempat,terkecuali kalau memang sengaja di loloskan, atau kemungkinan kurang maksimalnya pejabat bea cukai dalam menjalankan tugas ,” Pungkasnya
tim investigasi