Kediri – Bidik86.com || Dua pemuda diduga pengedar narkoba jenis pil dobel L ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Kedua pelaku itu masing-masing berinisial MDM (19) warga Kecamatan Gampengrejo dan Y (24) asal Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi atau laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Awalnya petugas menangkap MDM dirumahnya Desa Ngebrak.
“Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku MDM ditemukan 7 butir pil dobel L dalam plastik klip kecil dan 1 ponsel,” jelas Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, Rabu (5/2/2025).
Pelaku MDM pada saat ditangkap oleh petugas tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian mengintrogasi MDM mendapatkan pil dobel L itu. Sebelumnya MDM mendapatkan barang tersebut dari Y warga Desa Dawuhan Kidul.
“Selanjutnya petugas mengamankan Y. Dirumah Y ini ditemukan barang bukti sebanyak 803 butir dalam 17 plastik klip di masukkan ke dalam 1 botol plastik warna putih, 1 pack plastik klip kosong dan 1 ponsel,” urainya.
Ratusan pil dobel L yang sudah dikemas di plastik klip kecil itu diduga akan diedarkan oleh Y. Akan tetapi pelaku Y keburu tertangkap oleh petugas. Ratusan pil dobel L itu gagal diedarkan. Kedua pelaku MDM dan Y beserta barang bukti tersebut kemudian di bawa ke Mapolres Kediri.
“Keduanya dimintai keterangan,” kata AKP Sriati.