spot_img
20.3 C
Indonesia
Kamis, Januari 2, 2025
spot_img

Dua Pelaku Curanmor di Ngronggot Diamankan Warga dan Polisi

Nganjuk – Bidik86.com || Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Senin(30/12/2024).

Penangkapan dilakukan setelah pelaku, SA (39) asal Kelurahan Semampir, Kota Kediri, dan SG (44) dari Desa Babatan, Kabupaten Tulungagung, dipergoki warga saat beraksi, Minggu (29/12/2024).

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang membantu mengamankan pelaku curanmor. Selain itu, kami juga berterima kasih karena warga tidak main hakim sendiri kepada para tersangka, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan, aksi pencurian terjadi di depan rumah korban di Desa Juwet sekitar pukul 12.00 WIB. SA mencuri motor Honda Beat milik korban, sementara SG menunggu di dekat lokasi.

“Korban dan warga sempat mengejar dan berhasil menangkap SG. Tidak lama kemudian, SA juga ditangkap saat membawa motor curian kembali ke lokasi,” jelas AKP Julkifli.

Barang bukti yang disita meliputi Honda Beat AG 2855 VBA milik korban dan satu motor Suzuki Smash yang digunakan pelaku. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan kini dalam tahanan Polres Nganjuk.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Proses penyidikan akan kami lanjutkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa,” tutup Kasat Reskrim.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments