KEDIRI KOTA – Bidik86.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar acara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Wali Kota Kediri pada Pilkada serentak 2024, bertempat di Lotus, Kamis malam (22/8/2024).
Adib Zaimatu Sofi selaku Anggota KPU divisi teknis, pada tahapan tersebut, menghadirkan narasumber dari Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Pengadilan Negeri Kediri dan KPPN Pratama.
Adib Zaimatu Sofi bertindak sebagai moderator menyampaikan bahwa materi pada rakor terkait persyaratan calon pilwali di Kota Kediri.
Narasumber menyampaikan persyaratan dokumen kelengkapan syarat kebutuhan calon dan memberikan jaminan pelayanan demi suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak. Waktu untuk pendaftaran dimulai dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
“Bagi bakal calon pilwali syaratnya tidak terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri, ” ucapnya.
Dari Kepolisian salah satu persyaratan diri baik dari Pilgub ataupun Pilwali yakni pengurusan SKCK. KPP Pratama juga menjelaskan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan penghasilan wajib pajak atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir.
Editor: Didik