Bidik86.com || Kediri – Respon cepat Unit Turjagwali Satlantas Polres Kedir, dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya sopir bus yang ugal-ugalan dengan menerobos antrian kendaraan saat terjadi kemacetan di Desa mekikis Kecamatan purwoasri, Minggu 21 April 2024 Pukul 22.00 Wib
Dari informasi berupa vidio pelanggaran lalulintas yang dikirimkan oleh masyarakat diketahui yang melakukan pelanggaran adalah Bus Bagong dengan nomor polisi N 7949 UG
Berdasarkan informasi tersebut Kanit turjagwali Satlantas Polres Kediri IPTU SUJADHI. S.H segera melakukan koordinasi dengan manajemen PO Bagong untuk menghadirkan sopir yang mengemudikan bus tersebut dari hasil koordinasi dengan manajemen PO Bagong diketahui identitas sopir yang mengemudikan bus tersebut adalah MJ, 65 Th.
Akibat perbuatan Mengemudikan Bus dengan melawan arus Lalulintas tersebut dikenakan tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 (1) jo 106 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Komandan Pos 12.03 Ngadirejo Aiptu AGUS HARY PURNOMO, S.H. Saat di Konfirmasi Awak Media melalui Saluran Telepon membenarkan telah melakukan penindakan terhadap sopir Bus yang melakukan pelanggaran tersebut.
Editor: Didik/Mas Boor