Nganjuk — Bidik86.com || Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa Polres Nganjuk melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran pil LL di wilayah Nganjuk dengan total barang bukti sebanyak 145 butir. Dua tersangka yang masing-masing ditangkap di lokasi berbeda kini tengah menjalani proses hukum, Kamis (14/11/2024).
“Kami telah berhasil mengamankan RS di rumahnya di Dusun Bujel, Desa Sendangbumen, Kecamatan Berbek pada pukul 22.00 WIB, yang kedapatan membawa 97 butir pil LL. Berdasarkan pengakuannya, pil tersebut didapat dari tersangka lain berinisial RW. Dari sini, kasus dikembangkan hingga kami berhasil menangkap DS di Kecamatan Bagor dengan barang bukti tambahan,” ujar AKBP Siswantoro.
Penangkapan bermula pada Selasa, 12 November 2024, saat tersangka RS (31) diamankan di rumahnya di Dusun Bujel, Kecamatan Berbek, beserta 97 butir pil LL yang ditemukan dalam bungkus rokok. Setelah diinterogasi, RS mengaku memperoleh pil LL dari RW, yang kemudian segera ditangkap.
“Kami berkomitmen untuk menekan angka peredaran narkoba di Nganjuk. Semua pihak terkait akan dilibatkan agar jaringan ini dapat diungkap sepenuhnya,” sambungnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., mengatakan bahwa kasus ini berkembang lebih jauh ketika RS mengungkapkan bahwa pil tersebut berasal dari DS (35), yang berada di rumahnya di Jl. Janoko, Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor.
“Tim kemudian menggerebek rumah DS pada pukul 23.00 WIB, dan menyita barang bukti berupa 30 butir pil LL dalam botol plastik, satu bungkus rokok berisi 115 butir pil LL, uang tunai Rp123.000, serta satu ponsel OPPO A57 hijau,” kata IPTU Heru.
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan izin resmi. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.