30.4 C
Indonesia
Rabu, September 18, 2024

Polsek Mojo Amankan Terduga Maling Ayam Di Desa Tambibendo

KEDIRI KOTA – Bidik86.com || Warga Dsn.Tapen Rt 02 / Rw 03 Desa Tambibendo Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri Jawa Timur dihebohkan oleh inisial PPW, (57) swasta, alamat mengaku domisili diwilayah Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, diduga melakukan pencurian ayam jenis Pama Ninja, aksi tersebut dapat dihentikan oleh warga setempat, Kamis (12/09/2024).

Muhammad Ivan Azizi (20) pemilik ayam jenis pama ninja merasa dirinya menjadi korban pencurian hal tersebut langsung laporkan ke Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek Mojo Polres Kediri Kota, setelah mendapatkan laporan anggota Polsek Mojo tidak buwang buwang waktu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mojo AKP Karyawan Hadi, S.H., M.H. saat dikonfirmasi oleh awak ini “menuturkan” pada hari Kamis 12/9/2024 sekira jam 08.20 wib. korban melihat seseorang yang mencurigakan dijalan samping rumah menaiki sepeda motor honda matic kemudian korban merekam menggunakan HP lewat lubang dapur terkait tindakan pelaku yang menghampiri ayam dan menaburkan jagung dan beras, setelah ayam mendekat kemudian pelaku menangkap ayam tersebut dan memasukkan kedalam jaket. Kemudian korban memberitahukan kepada tetangga dan menangkap pelaku tersebut namun pelaku tersebut diam saja ketika ditanya sehingga warga kesal dan memukul pelaku tersebut, dan beberapa warga juga merusak sepeda motor pelaku.
Selanjutnya korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek Mojo kemudian mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Mojo.”ujarnya “.

“Lebih lanjut” Setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak korban, saksi dan pelaku dengan pertimbangan untuk kerugian material sesuai dengan Peraturan Makamah Agung dibawah Rp. 2.500.000,- (kategori Tindak Pidana Ringan) sehingga dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

Keluarga kedua pihak sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan ganti rugi kepada pihak pelapor sesuai kesepakatan kedua belak pihak, serta dibuatkan pernyataan.

Barang bukti yang diamankan yakni,
– 1 ekor ayam jenis Pama Ninja
– beberapa butir jagung
– Jaket warna hitam
– 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam No Pol : AG 4988 HM dalam kondisi rusak.”pungkasnya Kapolsek Mojo AKP Karyawan Hadi, S.H., M.H. pada media ini”.

Pewarta :Didik

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments