KEDIRI KOTA – Bidik86.com || Maraknya Minuman Keras ( Miras) yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat di beberapa wilayah yang masuk Hukum Polres Kediri Kota, kini semakin meresahkan dengan munculnya fenomena miras oplosan yang telah merenggut banyak korban. Dalam rangka upaya memberantas peredaran minuman keras (Miras) ilegal tersebut, Satuan Samapta Polres Kediri Kota Polda Jatim melalui Unit yang berwenang yakni Tipiring (Tindak Pidana Ringan) melaksanakan operasi intensif di wilayah Hukum Polres Kediri Kota dengan strategi COD (Cash on Delivery).
Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo ,mengungkapkan pada media ini,Minggu (18/5/2025) melalui strategi COD ini merupakan inovasi dari Unit Tipiring sebagai tindak lanjut atas perintah Kapolres Kediri Kota sebagai bentuk penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap maraknya peredaran Minuman Keras ( Miras) ilegal.
Selaras dengan hal tersebut minuman keras (Miras) oplosan di sinyalir sebagai pemicu konflik di tengah masyarakat,selain tidak baik untuk kesehatan juga menjadi penyebab utama tindak kriminalitas.pada dasarnya kebiasaan minum – minuman beralkohol sangat merugikan kesehatan. Karena apabila terlalu banyak konsumsi alkohol dapat menurunkan gangguan berpikir dan perilaku yang cenderung meningkatnya rasa emosional seseorang.
Untuk itu Sat Samapta Polres Kediri Kota berkomitmen menjadikan Kota Kediri bebas Miras Ilegal.dalam pelaksanaan operasi dengan sistem COD ini, jajaran Unit Tipiring terlebih dahulu melakukan pemantauan selama beberapa waktu di berbagai titik lokasi yang kerap menjadi peredaran Miras, termasuk tempat-tempat hiburan malam dan warung angkringan yang mulai menjamur di wilayah kota Kediri.
Berbekal informasi dari masyarakat,jajaran Tipiring yang di nahkodai Banit Turjawali Sat Samapta Aipda Achmad Affaan Noviana beserta Anggota Bripda Hizkia Chandra Subekti, Bripda Jimy Jatikusuma, tercatat dari awal tahun 2025 berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek.
Beberapa penangkapan dengan cara COD di antaranya berhasil COD di seputaran Stadion Brawijaya berhasil menyita 10 botol arak bali isi @600ml dan dari hasil COD di Jalan Raya Kediri Nganjuk tepatnya di desa Bakalan – Grogol mengamankan 36 botol Anggur Merah isi @620ml.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan selama periode operasi dengan sistem COD mencapai ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis, seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kediri Kota untuk selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait.
Walaupun sering di laksanakan operasi oleh jajaran Polres Kediri Kota, tak jarang para pelaku penjual miras ilegal yang tertangkap kembali beroperasi lagi setelah di laksanakan pendataan hingga sidang, pasar mereka umumnya ke warung-warung angkringan tempat nongkrongnya para pemuda. modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas yakni dengan menyamarkan miras ilegal dalam dus kemasan air mineral, sehingga tampak seperti barang biasa.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si.,melalui Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo S.H,menjelaskan, Selama Kegiatan operasi sistem COD ini berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif,tidak ada perlawanan dari para penjual miras ilegal.
“Awalnya personel kami berpura-pura jadi pembeli dengan memesan via Whatsap,setelah harga di sepakati kemudian janjian bertemu di suatu tempat yang sudah di sepakati ke duanya,pada saat transaksi itulah personel kami melakukan penangkapan,” Ungkap Priyo
Saat di tanya media ini jam berapa saja melaksanakan COD,Priyo menambahkan”Untuk waktunya tergantung kesepakatan antara tim kami dengan si penjual miras kadang siang kadang malam,tempatnya pun tidak tentu tergantung kesepakatan awalnya td,tentu ini bukanlah hal yang mudah,selain personel harus menguasai medan,juga di tuntut untuk bisa meyakinkan penjual agar tidak curiga pada kita,” imbuhnya
“Untuk penindakan,para penjual kita kenakan saksi tindak pidana ringan tergantung dari jumlah barang bukti yang kita amankan dan melalui barang bukti yang kita sita tersebut kita dalami untuk proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” Tutup AKP Priyo
Editor: Didik