Kediri – Bidik86.com || Guna mencegah dan mengantisipasi peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan mengusung tema “Ketentuan di Bidang Cukai” bersama Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramana
bertempat di wisata Kampung Labu Madu, Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Selasa (30/7/2024).
Bupati Kediri yang akrab di sapa Mas Dhito ini menyatakan keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Kediri sama sekali tidak memberikan manfaat bagi kesehatan dan sangat merugikan negara.
“Selain punya potensi menimbulkan penyakit, pajaknya juga nggak masuk ke pemerintah. Artinya pemerintah tidak bisa memberikan jaminan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Ia menyebut, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) itu salah satunya digunakan untuk proses pembangunan Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) di Pare. “Selama ini setiap hasil penjualan barang kena cukai dapat dimanfaatkan bagi masyarakat,”paparnya.
Acara yang menghadirkan pemateri dari Bea Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan Polres Kediri itu juga dihadiri oleh Kepala Desa Se-Kecamatan Ngasem serta perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama dan Ketua RT/RW setempat.
Hal senada dikatakan PLT Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengaku kegiatan sosialisasi rokok ilegal ini sengaja dilakukan mengingat dampak yang ditimbulkan sangat merugikan negara juga bagi kesehatan.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan kesehatan. Untuk itu, tindakan yang dilakukan kami kerjasama dengan Beacukai,” katanya kepada media.
Lanjut masih kata Kaleb,” Kami Satpol PP tugasnya hanya mengumpulkan informasi dan jika ditemukan dugaan baik itu penjualan atau produksi akan kita laporkan ke Bea Cukai yang akan bekerjasama dengan Kejaksaan dan Polisi,” terang Kaleb.
Hingga saat ini, Kaleb mengaku ada temuan di dua titik terkait peredaran rokok ilegal ini. “Kita sudah empat kali melakukan pengumpulan informasi, ada dua titik yang ditengarai terjadi peredaran rokok ilegal oleh penjual dan produksi,” ujarnya seraya masih merahasiakan keberadaan dua titik tersebut.
Untuk selanjutnya, Kaleb berharap setelah sosialisasi ini masyarakat menjadi paham bahwa menjual dan memproduksi rokok ilegal dapat melanggar aturan pidana.
Terkait peredaran rokok ilegal yang dilakukan lewat media sosial, Kabag Fungsional Ahli Bea Cukai, Viki Hendra Fungsional Ahli Bea Cukai mengatakan selalu melakukan kegiatan rolling data di internet serta kolaborasi dengan pihak dari pengiriman.
“Di Kediri secara geografis memang selain pemasaran juga perlintasan, maka secara aktif di perlintasan ini kita jaga yang berasal dari Jombang dan Nganjuk. Jadi untuk mengantisipasi ya kita sikat juga,” ucapnya.
Editor: Didik/hms