KEDIRIĀ – BIDIK86.COM || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mensosialisasikan PKPU No 8 tahun 2024 tentang persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024, bertempat di Bercakap Kopi Cafe Jalan Kartini Doko Ngasem Kabupaten Kediri, Minggu (11/8/2024)
Turut hadir dalam acara tersebut Eka Wisnu Wardhana Anggota KPU Provinsi Jatim, Ketua KPU Kab Kediri Nanang Qosim, jajaran Komisioner KPU, Ormas, OKP, Organisasi mahasiswa sertaĀ para media.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, jadwal untuk pendaftaran pasangan calon (paslon) sangat singkat. Yakni hanya 3 hariĀ mulai tanggal 27 Agustus ā 29 Agustus 2024. sedangkan pemeriksaan kesehatan 27 Agustus – 2 September 2024.
Para paslon dan partai pengusung harus benar-benar mempersiapkan persyaratan pencalonan dengan baik, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
āHanya tiga hari waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB Hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB,ā ucap Ketua KPU
Ia mengungkapkan bahwa peraturan yang digunakan adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Atas dasar hal tersebut, PKPU ini telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku PKPU Nomor 14 Tahun 2015, Nomor 3 Tahun 2017, Nomor 10 tahun 2017, Nomor 15 Tahun 2017, Nomor 13 tahun 2018, Nomor 18 Tahun 2019, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 9 tahun 2020.
āSetelah pendaftaran diterima,Ā KPU kemudian akan memberikan surat rekomendasi untuk pemeriksaaan tes kesehatan pada 27 Agustus ā 2 September 2024,ā jelas Nanang
Penetapan paslon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024.
Selanjutnya pelaksanaan kampanyenya sejak tanggal 25 September āĀ 23 November danĀ pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November ā 16 Desember 2024.
Ketua KPU Nanang Qosim mengatakan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para bakal pasangan calon yang akan mendaftar. Diantaranya harus berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta persyaratan lainya seperti jumlah perolehan kursi di DPRD.
“Secara umum aturannya masih sama seperti biasa tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024,”
Dia menegaskan bahwa parpol atau gabungan parpol harus memenuhi 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah (berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi DPRD), ujarnya
Lanjut Nanang bahwa yang membedakan dalam pencalonan Pilkada tahun ini apabila ada calon petahana yang mencalonkan di wilayah lain atau diluar wilayah selama diduduki maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya.Ā
“Misal mencalonkan di tempat yang sama maka dia cukup melakukan cuti nanti pada saat pelaksanaan kampanye mulai tanggal 23 September – 23 Nopember 2024 atau 3 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan, ” ungkap Nanang.
Ketika masuk tahapan pendaftaran pasangan calon yang mendaftar hanya satu calon. Ditegaskan Nanang terkait pencalonan bila hanya ada satu calon pendaftar.Ā Ā
Maka kami wajib melakukan perpanjangan pendaftaran dan KPU melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu parpol untuk mengajukan kembali parpol yang memiliki kursi akan mengajukan kembali calonnya.
“Apabila tetap tidak ada maka tetap terus berjalan karena di aturannya baik satu pasangan atau dua pasangan calon atau lebih maka Pilkada tetap harus berjalan karena prinsipnya adalah pelaksanaan Pilkada itu tetap berjalan dengan berapapun calonnya, ” Tuturnya.
“Terkait sosialisasi perpanjangan pendaftaran pasangan calon selama tiga hari, dan untuk tahapan membuka pendaftaran perpanjangan juga akan dibuka selama tiga hari.” Pungkas Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim.
Editor: Didik