KEDIRI – Bidik86.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Acara ini digelar di tempat Bercakap Kopi ,Jl.Kartini No. 69 Kabupaten Kediri.Senin(15/7/2024).
Acara yang berlangsung mulai pukul 10.00 Wib ini, dihadiri oleh berbagai pihak termasuk perwakilan TNI, POLRI, Forkopimda Kabupaten Kediri, Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Bawaslu Kabupaten Kediri, partai politik, media, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menyampaikan, sosialisasi ini sangat penting supaya semua lapisan masyarakat paham mekanisme pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
“PKPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan aturan tentang proses Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota Tahun 2024,”jelas Nanang Qosim dalam sambutanya.
Lanjut Nanang bahwa perbedaan pencalonan Pilkada tahun lalu dan tahun ini, kalau tahun lalu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mundur.
“Kalau pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mencalonkan di daerah lain harus mundur, untuk periode tetap 2 periode,”Ungkap Nanang
Ketua KPU Kabupaten Kediri menjelaskan, Menurut jadwal dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024. Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, yang membuka kegiatan ini, menjelaskan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menjadi payung pelaksanaan tahapan pencalonan, termasuk syarat-syarat pasangan calon hingga tahapan pencalonan. “Semua diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kami di KPU Kabupaten Kediri sudah menjalankan setiap tahapan Pilkada 2024.hari ini rampung coklit seratus persen,” tuturnya.
Lanjut Nanang sejauh ini sudah ada beberapa parpol yang melakukan diskusi dan koordinasi. maka hari ini, kami KPU Kabupaten Kediri mengundang seluruh partai politik untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada peserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti, ” Jelasnya.
Nanang berharap dengan kegiatan ini seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran untuk mencalonkan kader terbaiknya di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada Pilkada 2024.
Pada kesempatan yang sama ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifudin Zuhri menyampaikan kegiatan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
“Diharapkan dari peserta pemilu yaitu partai politik memahami syarat dan mekanisme pencalonan melalui jalur partai politik,dan untuk jalur independent sudah tidak ada.” Jelasnya.
“Satu prinsip bahwa Bawaslu Kabupaten Kediri akan mendukung penuh kesuksesan Pilkada tahun 2024. Pelaksanaan Pilkada tahun 2024 akan berjalan dengan lancar dan tertib, maka semua pihak harus mengambil bagian. Ini bukan tanggung jawab perorangan, ini tanggung jawab semua, baik pemerintah, penyelenggara, partai politik, dan media,” tambah Saifudin.
Lanjut Saifudin sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, sudah menjadi bagian tugas bawaslu untuk mensukseskan jalannya pemilihan serentak tahun 2024, khususnya di Kabupaten kediri, “Mari kita sukseskan dan awasi bersama pilkada serentak 2024.” Pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada semua pihak yang terlibat mengenai aturan dan tahapan pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Editor: Didik