KEDIRI – Bidik86.com || Sebanyak 78 orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam dari 26 kecamatan di Kabupaten Kediri dilantik Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H. di Hotel Grand Surya Jl.Dhoho Kota Kediri, Jum’at (24/5/2024). Sore hari, Sejak dilantik mereka sudah wajib bekerja.
Sebanyak 35 orang panwascam di antaranya sebelumnya sudah melewati seleksi administrasi, computer assisted test (CAT), dan tes wawancara. Sedangkan 43 orang lainnya merupakan Panwascam lama yang dilantik kembali.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifudin Zuhri mengucapkan selamat kepada 78 orang yang dilantik sebagai Panwascam tersebut. Setelah dilantik, Udin berpesan harus segera siap bekerja, banyak pekerjaan pengawasan di depan mata. Dia menyampaikan jaga netralitas dan Panwascam siap mengawasi tahapan pemilihan dengan profesional.
“Jadi mereka mulai bekerja sejak dilantik hari ini sampai Januari 2025 mendatang,” ujarnya.
Saat di tanya Media ini adanya anggota panwascam yang di lantik ada Disabilitasnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri mengatakan, memang benar ada satu anggota dari Disabilitas bernama Sri Utami Asal Kecamatan Kras.mereka berupaya agar penyandang disabilitas dapat menjadi pengawas ad hoc pada pilkada tahun 2024 khususnya di Kabupaten Kediri.
“Jadi kita usahakan kalau bisa ada keterwakilan teman-teman penyandang disabilitas,” tutur Udin
Merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon Anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden /wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, termasuk sebagai penyelenggara Pemilu.
Sri Utami sendiri merupakan srikandi Anggota Panwascam yang Disabilitas asal kecamatan Kras, saat di temui media ini, Sri mengatakan keterlibatan Disabilitas sendiri merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada kaum disabilitas. juga sudah di atur dalam UU yakni 2℅ dari jumlah yang di butuhkan. dengan membawa harapan besar kaum Disabilitas, Sri berharap pada Pilkada 2024 ini akan berjalan lebih baik, dengan keterlibatan para Disabilitas sebagai petugas pemilu Sri Berharap akan lebih banyak para disabilitas yang akan menggunakan hak pilihnya dengan baik, tentu dengan berbagai penunjang seperti pembuatan TPS yang inklunsi, pelayanan yang inklusi , tentunya yang ramah disabilitas.
Seperti yang di terangkan pada pasal 350 Ayat 2 undang-undang ini juga mengatur tentang pentingnya menetapkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di tempat yang mudah dijangkau oleh semua, termasuk penyandang disabilitas
“Harapan kami dengan keterlibatan kaum disabilitas, Pemilu nanti ke depan bisa berjalan dengan Inklusi dan bisa membawa suara- suara kaum disabilitas. ” Tutur Sri Utami
Editor: Didik